Jember, Motim-Tim Unit Reskrim Polsek Puger menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo siap edar. Ratusan plastik klip berisi Pil Obat Keras Berbahaya ( Okerbaya) berlogo Y dan DMP, diamankan Polisi.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Puger tersebut dipimpin AKP. Ribut Budiono, terjadi pada hari Jumat tanggal. 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dalam keterangannya pada Sabtu malam 19/06/2021 Kapolsek Puger AKP. Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan. Dari penggerebekan ini Polsek Puger menangkap dan mengamankan pemilik rumah berinisal TM (25).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir sering terjadi sarang transaksi pil koplo.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan, dan di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 butir terbungkus 4 Plastik Klip.
“Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah dan Satu Ponsel Merk Samsung,” pungkas Ribut.(dop)