Jember, Motim-Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan 4 orang oknum kades masih dalam proses penyidikan Sat Reskoba Polres Jember. Diketahui keempat oknum tersangka itu adalah, Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).
Dari proses penyidikan, salah satu kades berinisial MM menyebutkan ada keterlibatan satu orang anggota Polres Jember.
Dalam berita acara pemeriksaan polisi, Kades MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu berasal dari seorang Polisi berinisial DPW. Yang saat ini berdinas di Polres Jember.
“Dari proses penyidikan kami (Sat Resnarkoba Polres Jember), salah satu tersangka MM, menyebutkan salah satu anggota polisi berinisial DPW ikut terlibat terkait penyalahgunaan narkoba. MM mengatakan mendapat narkoba jenis sabu itu dari salah satu anggota (polisi),” kata Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (21/6/2021).
Kemudian menindaklanjuti pengakuan tersangka itu, kata Dika, dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka lainnya. Untuk dilakukan konfrontasi.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 saksi (tersangka) lainnya, yakni terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (anggota Polisi)”, ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan memeriksa tertuduh anggota polisi DPW, katanya, dari pengakuannya tidak pernah melakukan transaksi narkoba.
“Bahkan juga mengatakan tidak (pernah) memberikan apapun kepada MM itu. Memang pada tanggal 06 Juni 2021 (lalu), DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)”, terangnya.
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi lainnya.
“Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” sambungnya.
Selanjutnya untuk menguatkan keterangan anggota polisi DPW, dilanjutkan dengan memeriksa tersangka lainnya HH (Kades Glundengan).
“Dia (HH) menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM. Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja”, jelasnya.
“Adanya pernyataan itu (keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba), karena merasa bingung ketika menjalani pemeriksaan. MM hanya mengira-ngira saja, kalau (narkoba) sabu-sabu itu, yang ditemukan pada sandal di dalam rumahnya adalah milik DPW,” ungkapnya.
“Sehingga dari kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember, sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan dari anggota polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,” ujarnya.
Ditanya lebih jauh kapan berkas dokumen P21?
“Saat ini masih proses penyidikan, mohon waktu. Dalam waktu dekat akan digelar perkaranya dan diserahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya.