Jember, Motim-Pasca hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar 33 pejabat di Pemkab Jember yang dipanggil oleh BPK, untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi usai acara sidang Paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
“BPK sudah memanggil 33 pejabat yang bertanggungjawab atas anggaran Rp 107 miliar itu, dan ada juga 9 atau 10 orang yang bertanggungjawab dalam pengerjaan itu,” ujar Hendy.
Termasuk juga pejabat yang pada tahun anggaran 2020 itu menduduki jabatan, mereka juga dipanggil BPK untuk dimintai keterangan.
“Ya yang kemarin punya jabatan itu dipanggil juga sama BPK,” imbuhnya.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan soal adanya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 107 miliar yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah melewati tahun anggaran.
“Anggaran 107 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan mulai dari SPJ nya tidak ada dan juga uangnya tidak ada,” tuturnya.
Dalam anggaran tersebut Bupati Jember Hendy menyampaikan, ada informasi bahwa uang tersebut sudah dibayarkan kepada pihak ketiga tetapi pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Kami dengar kalau katanya uang itu sudah diberikan kepada pihak ketiga, dan kami tidak tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini rekomendasi dari BPK masih dikerjakan dan dijawab oleh pejabat yang saat itu sedang menjalankan pekerjaan tersebut dan pas 60 hari akan dilaporkan ke BPK.
Sebagai informasi, BPK telah menyerahkan hasil audit LKPD Jember tahun 2020 ditemukan anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) covid-19 senilai Rp 107 miliar. Anggaran tersebut merupakan hasil refocusing ditahun 2020 sebesar Rp 479 miliar.
Dari 479 miliar sudah dibelanjakan sebesar 220 miliar dan anggaran itu sudah keluar dari kas daerah, dimana 74 miliar memiliki spj dan 107 miliar tidak memiliki spj.
Selanjutnya sebesar 17 miliar sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD), sebesar 18 miliar disetor ke RKUD dan baru dilaporkan ditahun 2021 kemudian uang tersebut masih ada di Kas Bendahara. (sp)