Jember, Motim-Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Jember (Unej) bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember menginisiasi pos bantuan hukum ( Posbakum ) online dan program tilik desa.
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto mengapresiasi peluncuran program tersebut pada Rabu, 23/6/2021.
Acara tersebut digelar secara virtual dan di hadiri oleh Kepala PN Jember, Katua DPRD dan OPD yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala desa se kabupaten Jember bertempat di Fakultas Hukum universitas Jember.
Dalam kesempatan tersebut Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono mejelaskan, ada sejumlah layanan yang diberikan oleh posbakum , antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum, dan pembuatan permohonan dan gugatan.
“Keberadaan Posbakum didesain sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Bayu.
“Harapannya kabupaten Jember menjadi kabupaten yang masyarakatnya sadar hukum” tambahnya.
Sememtara Iwan Taruna (Rektor Universitas Jember ) menegaskan, Posbakum dan program tilik desa memiliki tujuan yang sama, keduanya untuk mempermudah masyarakat. Keduanya didesain sebagai bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi.
“Posbakum ini didirikan bagian dari ikhtiar kita semua untuk membawa manfaat bagi sesama di bidang pendampingan hukum,” ujarnya.
“Saat ini bersama FH Unej tengah beradaptasi dengan situasi pandemi. FH mempersiapkan layanan posbakum daring, Jadi warga yang membutuhkan dapat berkonsultasi tanpa harus hadir langsung ke PN Jember,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Hendy, program tilik desa tidak hanya memberikan keadilan hukum saja namun lebih dari itu masyarakat akan “melek” hukum.
Hendy merasa bangga kepada dua lembaga tersebut sebab dengan adanya pelayanan hukum secara online itu selain mempermudah juga memberikan pelajaran dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan menyiapkan perangkat kerasnya baik ditingkat kecamatan maupun desa untuk mendukung program tersebut,” tuturnya.
Hendy mengakui bahwa saat ini masyarakat Jember masih minim pemahaman hukum, sehingga masih banyak terdapat masyarakat yang menikah di usia dini dan persoalan lain seperti stanting.
“Itu bagian sederhana saja bahwa rendahnya pemahaman hukum di masyarkat, karena hukum tidak hanya mengarah pada keadilan saja, namun juga peraturan-paraturan yang memuat di dalamnya harus dipahami juga, ” terangnya.
“Sebagai penanggung jawab di Kabupaten Jember kami berterimakasih sekali dan akan mendukung penuh untuk menyiapkan perangkat-perangkat yang di perlukan, baik di Kecamatan atau di desa” Pungkasnya