ABG Disetubuhi 2 Pria Usai Dicekoki Miras

by -

Jember, Motim-Seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Balung, disetubuhi 2 pemuda usai dicekoki minuman keras. Satu pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Satu tersangka sudah kita amankan. Satu lagi masih buron,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, Jumat (13/8/2021).

banner 728x90

Kedua pelaku diketahui berinisial MN (20) dan AL (20). Keduanya warga Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung. Pencabulan yang dilakukan kedua pria ini terjadi pada Rabu (11/8) siang.

“Korban ini kenal dengan salah satu pelaku, MN lewat WA. Kemudian mereka janjian ketemu. MN menjemput korban ke rumahnya. Korban dibonceng motor dan dibawa ke sebuah kandang ayam di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung,” terang Sunarto.

Di sana, ternyata sudah ada dua teman MN, yakni AL dan WY. Di tempat itu, korban dipaksa meminum alkohol yang telah dicampur dengan suplemen. Setelah meminum minuman itu, korban mengaku pusing.

“Kemudian korban dibonceng motor ke rumah WY. Mereka bocengan tiga bersama AL,” kata Sunarto.

Sesampai di rumah, WY meninggalkan AL bersama korban. WY sendiri kembali ke kandang ayam menjemput MN.

“Saat berdua di rumah itulah, AL mencabuli korban yang sudah dalam pengaruh alkohol,” kata Sunarto.

‘Setelah itu daranglah WY dengan MN. Kemuduan di rumah WY, aksi minum dilanjutkan. Korban juga dipaksa ikut minum. Hingga akhirnya korban mabuk berat,” terang Sunarto.

Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian dibonceng motor oleh MN untuk diantar pulang. Namun sebelum itu, MN membawa korban kembali ke kandang ayam.

“Di situlah korban kembali dicabuli. Kali ini oleh MN. Setelah itu barulah korban diantar pulang,” terang Sunarto.

Sampai di rumah, korban dimarahi oleh orang tuanya karena dalam kondisi mabuk. Perempuan itu dicecar sejumlah pertanyaan. Dari situlah korban akhirnya mengaku bahwa sudah diajak minum miras dan dicabuli oleh dua teman prianya.

“Atas pengakuan anaknya ini, orang tua korban melapor ke kita. Kemudian kita tindaklanjuti dan kita berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku yang berinisial MN. Sedangkan AL sampai sekarang masih dalam pengejaran,” terang Sunarto.

Pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan yakni celana dalam wanita warna pink, celana pendek warna hitam, kaos dalam warna putih dan celana abu-abu,” pungkas Sunarto.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.