ABG Nekat Curi Sepeda Motor Diringkus Polsek Semampir

by -

Surabaya,Motim – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Ranmor).TKP Di depan rumah Jl. Wonosari Wetan.Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya,Kamis tgl 31 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB lalu.saat konferensi Pers.jum’at (1/4/2022)

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan,kedua tersangka AY (17) laki laki. Warga Bulak banteng Surabaya dan MM (19) Laki laki.warga Tanah Merah Indah kota surabaya.

banner 728x90

Masih Iptu Doni dalam Keteranganya,dalam Penangkapan Kedua pelaku Polsek Semampir mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam,  tahun 2021, No.pol : L – 4741 – OG, Noka : MH1JM0116MK395726, Nosin : JM01E1394083.1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy atas nama AGUS RAKHMAD Wonosari Kel. Wonokusumo Kec. Semampir,  Kota Surabaya.1 (satu) unit kunci kontak.1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam,  tahun 2021, No.pol : L – 6607 – JL.1 (satu) unit sepeda motor Honda.1 (satu) buah kunci shok. 1 (satu) buah kunci lok. 2 (dua) buah kunci T.”tuturnya

“kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan didaerah Jl. Wonokusumo surabaya sekira pukul 10.00 Wib unit reskrim sedang cangkruk digiras pojok Wonosari, tiba-tiba sekira pukul 10.20 WIB  mendapat informasi dari warga bahwa ada pemuda yang dicurigai sedang lewat dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Scoopy  No.pol : L- 6607-JL.

Dengan Ciri-ciri tersebut lalu unit Reskrim melakukan pemantahuan bersama warga,tidak lama sekira  pukul 10.30 WIB kedua Pelaku melakukan pencurian.korban mengetahui sepeda motor sudah dimasukin alat lalu di datangi sama Korban namun Pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy.

Dengan Gerak Cepat unit reskrim Polsek Semampir bersama warga melakukan pengejaran dan ditangkap kedua Pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Kunci T lalu diamankan ke Polsek Semampir.”jelasnya

Hasil Introgasi Petugas bahwa kedua pelaku tersebut sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan pertemuan di rumah AY dan sudah berencana  melakukan pencurian kendaraan, selanjutnya tersangka jalan berputar putar mencari sasaran, setelah di jl. Wonosari Wetan gang 1-B melihat ada sepeda motor scoopy sedang parkir lalu tersangka M langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan sudah menyiapkan kunci T.

Dari pengakuan Pelaku bahwa kunci T pinjam kepada temannya atas nama RH pada bulan Januari 2022 pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat di jl. Sidotopo Wetan dan sepeda motor tersebut di jual di Suramadu kepada seseorang seharga Rp. 3.000.000,- dan uang hasil penjualan dibagi dua buat, minum dan nyabu.”terangnya

Demi mempertangung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP  Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”pungkasnya.(Nang/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.