Sidoarjo Motim – Bos PT. Karya agung Anfaunnas, yaitu Agung Sudiyono dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo oleh korbannya yakni Rokib terkait penipuan.
Agung Sudiyono pengusaha properti, yang ikut kontestasi untuk menjadi calon bupati Sidoarjo 2020, lewat jalur independen itu. Dilaporkan korbannya lantaran diduga melaksanakan penipuan sejumlah Rp 305 juta.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan penipuan atas nama Korban Rokib warga Krian. Sedangkan yang dilaporkan oleh korban, yang telah melakukan penipuan adalah Agung Sudiyono warga Desa Kali Pecabean Candi, Sidoarjo, yang juga menjabat sebagai bos PT. Karya agung Anfaunnas.
“Iya laporan penipuan itu sudah kita terima, Senin kemarin,” katanya, Selasa (10/11).
Kejadian itu berawal saat korban atau pelapor mendapatkan tawaran untuk membeli rumah melalui iklan (brosur). Atas penawaran itu korban berminat untuk membeli rumah yang di iklankan itu. Pengembangan dari Perumahan itu adalah PT. Karya Agung Anfaunnas.
Lantaran menyesuaikan dengan keuangan yang ada, korban Rokib membeli rumah seharga Rp 305 juta. Dengan kesepakatan, bahwa harga Rp 305 juta itu, cara pembayarannya adalah dengan diangsur sebanyak tiga kali. Namun dalam kurun yang sangat pendek yakni delapan bulan.
Setelah korban Rokib mempunyai uang, selanjutnya ia mendatangi kantor PT. Karya Agung Anfaunnas yang beralamat di Taman pondok Legi III Blok W 9A Kel. Pepe Legi Kecamatan Waru Sidoarjo. Untuk melakukan pembayaran awal. Yaitu uang tanda jadi, yang mana sebagai persyaratan awal dari pihak penjual PT. Karya Agung Anfaunnas sebesar Rp 5 juta rupiah.
Setelah membayar uang tanda jadi, korban Rokib, kemudian membayar angsuran yang kedua sebesar Rp 150 juta. Pembayaran itu terjadi pada bulan Januari 2016. Setelah pembayaran Angsuran kedua itu, pihak PT. Karya Agung Anfaunnas, belum ada progres pembangunan rumah yang di pesan korban. Seperti kesepakatan awal yakni pengembang akan segera membangun rumah yang di pesan korban.
Seiring berjalannya waktu, pihak pengembang properti, belum juga membangun rumah yang yang di pesan oleh korban. Korban pun berbaik sangka, mungkin karena pembayaran belum lunas, sehingga rumah belum dibangun. Akhirnya korban pun membayar angsuran ketiga sebesar Rp 150 juta rupiah. Dengan pembayaran Angsuran ketiga pembayaran rumah tersebut Lunas.
Namun sampai sampai bertahun-tahun korban menunggu rumah tidak ada realisasi sama sekali alias fiktif.
Sementara itu Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo menegaskan jika laporan jual Perumahan Fiktif itu sudah masuk. Dan sekarang dalam proses penyelidikan.
“Iya laporan penipuan itu sekarang dalam proses penyelidikan,” tegasnya. (ags/jum)