Buron 3 Bulan, Dirut Rekanan Pasar Manggisan Ditangkap di Jakarta

by -

Jakarta, Motim-Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat menangkap Direktur PT DPW, Agus Salim. Agus merupakan buron kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur.

“Iya benar, Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Jember, di salah satu hotel di daerah Senen Raya, Jakarta Pusat. DPO tersebut dapat diamankan dari hasil koordinasi Kejaksaan Negeri Jember dengan Tim Tabur Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Hernando, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

banner 728x90

Agus Salim diamankan di salah satu hotel di Senen Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/3) pukul 20.40 WIB. Agus Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

“Selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember,” kata Nando.

Sebelumnya, Kejari Jember juga menahan kuasa direktur PT DPW, Hadi Sakti. PT DPW merupakan pemenang tender proyek rehabilitasi pasar dengan pagu anggaran Rp 7,9 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengungkapkan, proses hukum terhadap Hadi Sakti merupakan tindak lanjut keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, yang sebelumnya menyidangkan kasus tersebut. Dalam fakta persidangan, Hadi Sakti selaku kuasa Direktur PT DPW diduga turut serta dalam korupsi rehab pasar yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar.

“Berdasarkan hasil putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya tanggal 15 September 2020 Nomor 31/pidsus/tpk/2020, kami melakukan pengembangan dengan menetapkan HS (Hadi Sakti) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan,” kata Setyo, Selasa (9/2).

Dalam kasus korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan ini, 4 orang sudah menjalani sidang dan divonis majelis hakim pengadilan Tipikor. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas Makruf, Pelaksana Proyek Edi Sandi, serta Perencana dan Pengawas Proyek Faris Nurhidayat dan Irawan Sugeng Widodo.

“Anas Makruf diputus 4 tahun (penjara) dan Edi Sandi 6 tahun. Untuk Faris divonis 5 tahun dan mengajukan banding. Hasilnya, dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara,” terang Setyo.

Sedangkan Irawan Sugeng Widodo divonis bebas oleh majelis hakim. Namun Kejari Jember melakukan banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Semoga dalam kasasi kami ini hakim menjatuhkan vonis bahwa terdakwa Irawan Sugeng Widono memang terbukti (bersalah),” pungkas Setyo. (*)

 

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.