Ahli Waris Pertanyakan Status Bangunan di Kelurahan Lontar

by -
Bangunan yang berdiri tanpa sepengetahuan keluarga Ahli Waris.

Surabaya,Motim-Tanah milik Pak Kasan Kusaini sebagai keluarga ahli waris dari orang tuanya almarhum Djuber, tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris dari keluarga pemilik tanah, tiba-tiba didirikan bangunan. Tanah itu terletak di daerah Lontar Bumi Sari Praja, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lontar Surabaya Barat.

Dengan kejadian itu, Pak Kasan Kusaini dan pihak ahli waris langsung melaporkan ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat untuk mengecek berdirinya bangunan tersebut di atas tanah tersebut.

banner 728x90

Dengan jalan melalui surat dan mediasi dari pihak keluarga ahli waris melalui pengacaranya yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus tanah ini. Namun dari pihak kelurahan seakan belum bisa memberikan data atau keterangan yang kongkrit kepada ahli waris. Ahli waris menanyakan surat dan bangunan itu yang berdiri tanpa sepengetahuan atau seizin ahli waris.

Melalui pengacara ahli waris Raditya Wisnu Wardhana,STH.SH dari Kantor Hukum HRN dan  PARTNERS mengatakan, mediasi yang kedua itu tidak ada titik temu dari pihak Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

“Intinya saya selaku pengacara sangat kecewa dengan pelayanan publik yg dilakukan oleh pihak Kelurahan Lontar. Karena biar bagaimanapun saya selaku pengacara berhak untuk meminta kejelasan dari pihak kelurahan. Tapi ternyata hasilnya tidak memuaskan, sehingga membuat saya akhirnya menuju ke ranah hukum biar nanti pengadilan lah yang membuktikan,” kata Raditya, Sabtu (07/11/2020).

Pihaknya pun sangat menyayangkan tindakan dari pihak kelurahan terutama sebagai Lurah dan Sekel kurang bisa membantu memberikan keterangan atau penjelasan mengenai status tanah tersebut. “Kami minta riwayat tanah tersebut belum bisa memberikan keterangan sampai sekarang. Padahal kami menanyakan hak kami sebagai ahli waris dan ini ada apa dengan kelurahan Lontar,” tegas Raditya, penuh tanda tanya.

“Intinya hasil mediasi sekarang ini tidak mencapai hasil yang memuaskan. Jadi sangat mengecewakan bagi kita selaku pengacara terutama pemilik tanah ahli waris yang berada di Bumi Sari Praja Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Barat,” pungkasnya. (ady)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.