Jember, Motim-Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis TEMPO, Nurhadi pada Sabtu (27/03) lalu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sejumlah organisasi wartawan pun mengecam. Karena Kekerasan terjadi saat Nurhadi sedang melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang mana hal tersebut telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengutuk kasus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi tersebut, sambil melakukan aksi di sekitar bundaran DPRD Jember, Senin (29/03/2021) siang.
Menurut Sekretaris AJI Jember Faizin Adi, berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke kepolisian, terdapat beberapa poin yang patut menjadi catatan atas insiden tersebut.
“Yang pertama, kasus tersebut menimpa saat Nurhadi sedang menjalankan kerja jurnalistiknya terkait kasus korupsi yang membelit seorang penyelenggara negara. Korupsi, sebagaimana kita ketahui termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) yang penanganannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri dan secara umum sarat konflik kepentingan,” ungkap Adi.
Kerja jurnalistik untuk mengungkap kasus korupsi, seperti yang dilakukan Nurhadi merupakan kerja jurnalistik profesional untuk kepentingan publik. Hal itu dilakukan para jurnalis demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Sehingga kekerasan yang menimpa Nurhadi di Surabaya, harus dilawan bersama oleh semua pihak.
“Yang kedua, melihat durasi kekerasan yang berlangsung cukup lama dan lokasi yang berpindah-pindah, publik dapat menilai apa yang menimpa Nurhadi dilakukan dengan matang dan amat keji. Karena itu, AJI Jember mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya,” jelas Adi.
Yang ketiga lanjut Adi, indikasi penggunaan anggota kepolisian dan TNI untuk mengawal kepentingan pihak tertentu dan digunakan untuk mengintimidasi kerja jurnalis, mesti menjadi perhatian petinggi kedua institusi tersebut. “Sebab, TNI atau Polri dibiayai negara untuk kepentingan warga,” kata wartawan merdeka.com ini.
Adi menambahkan, belum lama berselang, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Situbondo. Yakni Jurnalis JTV, Andi Nurholis yang mendapat perlakuan kasar dari ajudan Menteri KKP saat meliput acara sang menteri. Tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir.
“Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas,” ungkap Adi. Kondisi ini mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers. Sebuah kondisi yang membahayakan kepentingan publik.
“Karena itu, AJI Jember mendesak agar Kapolri Jend Polisi Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus ini segera diusut tuntas,” tegas Adi. (sp)