Lumajang. Motim – Warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, Amari didampingi kuasa hukumnya, Mahmud, SH mendatangi Polres Lumajang, Senin (9/11) siang. Ia menyampaikan aduan tertulis terkait dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan Direktur PT Bumi Subur.
Mahmud mengatakan, dalam aduan tertulis itu, pihaknya telah menjelaskan dugaan penyuapan dan pemerasan tersebut secara jelas sebanyak 17 halaman. “Intinya ada dua. Pertama, adanya dugaan kasus suap dari PT Bumi Subur kepada penyelenggara negara, Pak TR. Kedua, ada upaya pemerasan dari Direktur PT Bumi Subur kepada Pak Amari,” katanya.
Menurutnya, Amari sendiri telah dituduh mencuri udang di PT Bumi Subur senilai Rp 15 miliar dan telah dilaporkan ke Polres Lumajang. Namun dalam laporan resmi Polres Lumajang, total kerugian disebutkan Rp 1,4 miliar.
“Gak tahu sekarang ketemu berapa (kerugiannya), gak tahu saya. Nah upaya itu, bisa berjalan, sampai Pak Amari membayar hampir Rp 4 miliar karena ditakut-takuti mau ditahan,” ucapnya.
Mahmud menegaskan, sebenarnya yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pencurian udang tersebut adalah tim gabungan teknis di PT Bumi Subur. Karena sejauh ini menurutnya masih belum disentuh hukum.
“Sebetulnya yang yang paling bertanggungjawab itu kan tim gabungan teknis, yang pengelolah katakanlah, malah gak tersentuh hukum,” ucapnya. Malah kata dia, Amari yang waktu itu masih menjadi waker atau penjaga, kini sudah mau ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Mahmud, setelah pengaduan tertulis ini, pihaknya menunggu 2-3 hari. Kemudian menanyakan tindak lanjut dari surat pengaduan itu ke Polres Lumajang. Dirinya pun yakin ada respon dari pihak kepolisian nantinya.
Ia juga berharap agar Polres Lumajang bisa obyektif dalam menangani hal ini. “Obyektif ajalah, tidak memihak ke Pak Amari, tidak memihak ke siapa-siapa, jalankan saja aturannya, A ya A, B ya B, jangan belok-belok,” pungkasnya. (fit/cho)