Anak Ingusan Digoyang di Ruang Tamu

by -
Pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang.(*)

Lumajang, Motim-Candra Pribaya (25), warga Kelurahan/ Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap Sat Reserse Mobile (Resmob) Polres Lumajang pada hari Rabu (26/1/21). Pelaku diringkus karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang, AKP Masykur ketika ditemui Memo Timur di ruang kerjanya menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika tante korban bersama pelaku mengunjungi Kenanga (12), (nama samaran) di rumah neneknya di jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

banner 728x90

Pelaku dengan tante korban berangkat dari Kota Pasuruan pada hari Sabtu (14/11/20) dan menginap di rumah nenek Kenanga. Sekira pukul 24.00 WIB, ketika tante korban berada di dapur, pelaku mendatangi dan menyetubuhi Kenanga di ruang tamu.

Pada keesokan harinya, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya dan menyetubuhi korban di tempat yang sama. Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.

Karena tidak kuat dengan ulah pelaku, pada tanggal 16 Desember 2020 Kenanga menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada tantenya dan langsung mendatangi Polres Lumajang.

“Korban merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (28/1/21).

Setelah ditangkap dan dicecar beberapa pertanyaan, pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku sudah kita amankan dan kita kembangkan,” pungkasnya.(cw7/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.