Aniaya Cewek Gara-gara WA Tak Dibalas

by -
Tersangka Sony Sastro Handono saat di Mapolsek Jenggawah.

Jember, Motim – Emosi hanya gara-gara pesan WhatsApp tak pernah dibalas, membuat Sony Sastro Handono (26) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, nekad melakukan penganiayaan. Ironisnya, orang yang dianiaya adalah seorang perempuan sekaligus yang dicintainya yakni Husnul Khotimah (22) warga Dusun Curahkates, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung.

Informasi di lapangan, aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (22/7) siang. Kabarnya, Sony dan korban sebelumnya ada hubungan dekat. Bahkan, tersangka Sony berniat meminang korban (Husnul Khotimah) untuk dijadikan tunangan. Namun setiap tersangka mencoba menghubungi lewat WA, korban tak pernah merespon.

banner 728x90

Karena merasa sakit hati gara-gara WA tak pernah dibalas, tersangka menghadang korban saat pulang dari tempat kerja di salah satu rumah Bidan yang ada di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Saat korban pulang naik motor, tersangka membuntuti dari belakang di jalan sepi tepatnya di Dusun Kedungkali, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.

 

Saat mengendarai motornya, tersangka langsung memepet motor korban ke tepi. Karena korban merasa terancam, ia mencoba berusaha meninggalkan tersangka dengan naik motornya. Karena terus dikejar, korban terjatuh dari motornya dan tersungkur ke jalan.

Meskipun korban sudah terjatuh dari motornya, tersangka bukannya menolong. Justru dia yang sudah emosi memukul wajah korban hingga lebam. Bahkan tersangka ini terus merayu agar korban mau dilamar untuk dijadikan tunangan. Namun korban menolak permintaan dari tersangka.

Akhirnya korban memilih melaporkan kejadian itu ke polisi. Puncaknya, Sony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sony sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya itu. “Saya ini ingin sekali melamar dia (korban, red) karena awalnya memang ada hubungan dekat sekali. Tetapi setiap saya WA, dia ini tidak pernah merespon,” kata tersangka Sony.

“Saya menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap dia. Saya sakit hati setelah WA saya tidak pernah dibalas,” sambungnya.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rinto, membenarkan penangkapan itu. Tersangka ditangkap saat mengantarkan ratusan Itik di kawasan Rambipuji, atau 3 hari setelah peristiwa penganiayaan tersebut. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tegas Rinto. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.