Antisipasi PMK, Pemkab Aktif Lakukan Penyekatan Hewan

by -

Bondowoso Motim -Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi dan kambing, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso diterjunkan melakukan penyekatan lalu lintas ternak jelang Idul Adha 1443 Hijriah. Langkah tersebut diambil agar peternak yang akan menjual ternaknya untuk hewan kurban, kondisi ternaknya sehat dan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku.

Kegiatan dilakukan atas kolaborasi tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, TNI, Polri, Satpol PP, Diskoperindag dan Dinas Perhubungan. Penyekatan dilakukan di sejumlah akses menuju pasar hewan sejak 2 Juli hingga 12 Juli mendatang.

banner 728x90

Operasi digelar di 14 titik. Titik-titik tersebut merupakan akaes menuju ke 5 lokasi pasar hewan. Seperti pasar hewan selasaan, Kademangan. Pasar Kamis, Kejayan. Pasar Sabtu, Tamanan. Pasar minggu, Wonosari dan pasar minggu, Pakem.

Di operasi penyekatan perdana pada, Sabtu (2/7) di sejumlah titik menuju pasar hewan tamanan, tim gabungan menemukan 17 terindikasi PMK.

“Di pertigaan TPU 5 sapi dipulangkan katrna sakit PMK. Di pertigaan Alun-alun 10 sapi. Di perempatan jembatan 2 sapi dipulangkan,” ungkap Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi, dan Rekrontuksi BPBD, Tugas Riski Bahana, Senin (4/7).

Tugas menjelaskan, jelang idul adha antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) perlu diperketat. Oleh sebab itu, Pemkab Bondowoso mengerahkan petugas melakukan pemantauan guna menemukan hewan ternak bergejala PMK.

Saat operasi penyekatan, pelaku usaha atau peternak dimintai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ketika kedapatan tidak memiliki, khusus untuk pengusaha atau peternak asal Bondowoso, sapinya akan langsung dipemeriksa oleh petugas kesehatan hewan. Jika hewan sehat, maka keputusannya diterima. Jika hewan ternyata sakit (menunjukan gelaja PMK), maka hewan ternak yang diperiksa dan ternak yang masih berada didalam kendaraan yang sama ditolak atau dikembalikan ke daerah asal.

“Sementara bagi pelaku usaha atau peternak dari luar daerah, jika tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dari daerah asal, maka keputusannya ditolak atau dikembalikan ke daerah asal,” jelasnya.

Selain melakukan kegiatan penyekatan, Pemkab Bondowoso melalui BPBD juga melakukan kegiatan penyemprotan di 3 pasar hewan pada Sabtu (2/6) kemrin. Yakni pada pasar hewan wonosari, pasar hewan pakem dan sejumlah kandang ternak di rumah warga di Desa Bendelan, Binakal.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.