Jember, Motim-Meski masih situasi Pandemi Covid-19, kesadaran wajib pajak untuk kendaraan bermotor belakangan ini cukup tinggi. Seperti masyarakat yang terlihat antusias mendatangi mobil Samsat Keliling di wilayah Kecamatan Mayang.
Untuk membayar pajak tahunan, pemohon cukup membawa STNK asli dan KTP. Samsat keliling adalah alternatif lain untuk melakukan proses pengesahan STNK dan pajak kendaraan tanpa harus pemohon datang langsung ke kantor Samsat.
Karena masih dalam Pandemi Covid-19, seluruh wajib pajak yang datang juga harus mengikuti Protokol Kesehatan. Dengan menggunakan masker dan jaga jarak saat antre untuk membayar pajak di mobil Samsat Keliling. Layanan ini hanya untuk proses pengesahan STNK dan pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk Samsat Keliling ini bukan merupakan atau masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan bentuk kendaraan. Tetapi hanya untuk yang membayar pajak setiap tahunnya,” kata Iptu Enggarani Laufria, Kanit Regident Satlantas Polres Jember, kemarin.
“Masyarakat hanya perlu membawa STNK yang asli dengan KTP asli sesuai dengan nama di STNK,” sambungnya. Masih menurut Enggarani, untuk layanan Samsat keliling diselenggarakan oleh Samsat Jember untuk mempermudah masyarakat Jember bayar pajak Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
“Layanan ini menyebar di beberapa wilayah kecamatan di wilayah Jember sesuai jadwal pelaksanaan mobil Samsat keliling,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, kesadaran masyarakat wajib pajak di wilayah pinggiran seperti Mayang, Silo, Pakusari, Ledokombo dan Mumbulsari cukup tinggi. Dalam sehari saat ada mobil Samsat keliling, pemohon pajak kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua mencapai 80 sampai dengan 90 pemohon.
Seperti yang disampaikan Samsul (45) warga Dusun Krajan, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, mengaku lebih nyaman dan cepat dengan layanan Samsat Keliling tersebut. “Daripada harus datang ke kantor Samsat Bersama di Jalan dr Soebandi Jember. Selain hemat waktu juga hemat biaya dan lebih dekat lagi,” katanya. (sp)