Jember,Motim-Jelang perhelatan Pilkades yang menurut sumber yang bisa dipercaya akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2021, telah menimbulkan suasana politis yang kian menghangat. Utamanya di desa yang kebetulan akan ada pemilihan.
Seperti yang terjadi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terjadi aksi saling melaporkan ke pihak kepolisian atas tudingan kecurigaan berkas persyaratan yang diduga tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Salah satu balon (SL) Rabu (23/06/2021) melaporkan seorang balon yang lain berinisial (SN).
Laporan keberatan dengan tudingan bahwa balon SN tidak memiliki ijasah, tidak lulus sekolah di SDN Mayangan 02, serta tudingan dengan asumsi bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh SDN Mayangan 02 hanya menyertakan Foto Copy Buku Induk Nomer Register 1169 dan tidak dilengkapi dengan nomer seri ijasah, serta hasil ujian nasional/danem.
Atas laporan tersebut, pihak SN akhirnya melaporkan balik ke Mapolsek Gumukmas dengan tuntutan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya selaku penasehat hukum dari SN melaporkan terkait pelaporan yang dilakukan dengan tuduhan bahwa klien saya tidak memiliki ijasah dan tidak lulus sekolah,” kata Zaenudin, penasihat hukum dari SN.
“Laporan balik kami terkait dengan pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan 317 tentang Fitnah,” imbuhnya.
Imam Syafi’i (43) Ketua Panitia Pilkades Mayangan saat di konfirmasi membenarkan tentang adanya pelaporan dari beberapa balon yang melaporkan salah satu balon lainya.
“Memang benar ada pelaporan atas balon SN yang dilaporkan oleh beberapa balon lainya. Semua itu terkait dengan tudingan persyaratan ijasah yang menurut pelapor tidak sesuai,” kata Imam.
Dalam keterangan selanjutnya, Imam mengatakan bahwa panitia sudah melakukan tugas sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Mengenai perihal sah atau tidaknya ijasah, itu adalah tugas dari tim verifikasi.
Bahkan berkas ijasah dari SN sudah diverifikasi dan diklarifikasi dengan dinas terkait dan dinyatakan sah.
“Kami melakukan klarifikasi ke pihak lembaga terkait dan hasilnya dinyatakan bahwa ijasah tersebut sah,” pungkas Imam.
Aiptu Amin Sarril Kanit Reskrim Polsek Gumukmas saat di konfirmasi membenarkan akan adanya dua kubu yang saling melapor.
“Memang benar ada laporan pertama yang melaporkan tentang adanya kecurigaan bahwa berkas persyaratan yang dimiliki salah satu balon tidak memenuhi syarat. Sedang balon yang dilaporkan juga melapor bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” kata Amin.
“Pihak Polsek akan melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran dari kedua belah pihak,” pungkas Amin.(dop)