Lumajang, Motim – Banyak toko modern terpantau menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli. Hal ini tentunya melanggar Peraturan Bupati No. 56 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Yuli Harismawati selaku Kepala Dinas Lingkungan Hiduop (DLH) Lumajang ketika dikonfirmasi menuturkan, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan terkait ini. Bahkan himbauan yang dilakukannya juga didukung dengan adanya surat dari sekda.
Sedangkan pelaku usaha toko modern yang masih nakal itu, karena tetap menyediakan kantong plastik akan diberi teguran. Namun sanksi yang diberikannya bersifat teguran administratif.
Sebetulnya, kata Yuli, jika toko-toko modern tidak menyediakan kantong plastik, justru akan menghemat pengeluaran produksinya. Namun karena takut ditinggal pembeli, karena tidak menyediakan kantong plastik, sehingga mereka kembali menyediakan kantong plastik.
“Untuk menggugah kesadaran masyarakat agar merubah kebiasaan, supaya tidak menggunakan plastik sekali pakai ini butuh waktu,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sunardi, Sp. Mp. Menyampaikan, jika pihaknya terus melakukan penertiban. “Kalau razia sudah sering, namun masih bersifat himbauan, karena tidak ada sanksinya,” pungkasnya ketika dihubungi. (cw7/fit)