Bawa Celurit Tengah Malam, EY Terancam 10 Tahun Penjara

by -
Pelaku saat diamankan beserta BB celurit.(cw7)

Lumajang, Motim-kedapatan membawa celurit yang diselipkan di balik bajunya, EY (28), warga Desa Wonocempokoayu, Kecamatan Senduro diamankan petugas jajaran Polsek Padang, Sabtu (16/1/21), sekira pukul 2 dini hari.

Kapolsek Padang, Iptu Wasono Budi ketika dihubungi Memo Timur membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Betul Mas, pelaku kita amankan saat patroli bersama Satgas Keamanan Desa (SKD),” tuturnya, Minggu (17/1/21).

banner 728x90

Ia menjelaskan jika pihaknya berpapasan dengan pelaku saat melakukan patroli keliling untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas bersamaa SKD, tepatnya di Dusun Tanjung, Desa Bodang.

Ketika melintas di jalan tersebut, gelagat pelaku mencurigakan sehingga pihaknya mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu, saat kita geledah ternyata pelaku menyelipkan senjata tajam di balik bajunya,” ucap Kapolsek Padang.

Karena perbuatan pelaku melanggar UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, pelaku langsung diamankan ke Polsek Padang berikut Barang Bukti (BB) jenis celurit yang dibawanya.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(cw7)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.