Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Bawa Celurit Tengah Malam, EY Terancam 10 Tahun Penjara

By admin
January 17, 2021

Lumajang, Motim-kedapatan membawa celurit yang diselipkan di balik bajunya, EY (28), warga Desa Wonocempokoayu, Kecamatan Senduro diamankan petugas jajaran Polsek Padang, Sabtu (16/1/21), sekira pukul 2 dini hari.

Kapolsek Padang, Iptu Wasono Budi ketika dihubungi Memo Timur membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Betul Mas, pelaku kita amankan saat patroli bersama Satgas Keamanan Desa (SKD),” tuturnya, Minggu (17/1/21).

Ia menjelaskan jika pihaknya berpapasan dengan pelaku saat melakukan patroli keliling untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas bersamaa SKD, tepatnya di Dusun Tanjung, Desa Bodang.

Ketika melintas di jalan tersebut, gelagat pelaku mencurigakan sehingga pihaknya mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu, saat kita geledah ternyata pelaku menyelipkan senjata tajam di balik bajunya,” ucap Kapolsek Padang.

Karena perbuatan pelaku melanggar UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, pelaku langsung diamankan ke Polsek Padang berikut Barang Bukti (BB) jenis celurit yang dibawanya.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(cw7)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

100 Lebih Anak Yatim dan Duafa Dapat Santunan

Next

Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas Cukup Besar

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.