Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unpar) Jember, RS, mundur dari jabatannya karena dugaan pelecehan ke dosen. Sementara kasusnya, belum dilaporkan ke polisi.
“Sampai saat ini masih belum ada laporan kasus tersebut ke kami,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (20/6/2021).
Komang mangatakan, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk melapor jika memang merasa dirugikan secara hukum. Setelah ada laporan, polisi akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.
“Setelah ada pelaporan, nanti kan kita bisa melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Menurut Komang, kasus dugaan pelecehan ini masuk dalam delik aduan. Sehingga polisi bisa melakukan langkah hukum jika korban melakukan pelaporan.
“Kasus ini kan sudah dilaporkan ke pihak yayasan, lalu ada SP (Surat Peringatan) hingga pengunduran diri (Rektor). Nah, apakah ini sudah dirasa cukup? Kalau belum ada laporan (ke polisi), gimana kita mendindaklanjuti?” tandas Komang.
Kendati demikian, sambung Komang, polisi juga proaktif melakukan pengumpulan data di lapangan. Sekaligus memantau perkembangan yang ada.
“Kita juga tetap memantau perkembangannya kok. Infor-info yang masuk juga kita kumpulkan. Jadi sebenarnya kita juga proaktif,” pungkasnya.