Sidoarjo Motim – Tiga Minggu yang lalu adalah hari yang tak pernah dilupakan oleh Iswardi (45) warga Dusun Pojok, RT 04 RW 01, Desa Bulusari, Tarokan, Kediri, yang indekost di Dusun Sudimoro, Desa Betro, Sedati, Sidoarjo. Lantaran hari itu, ia bebas dari menjalani hukuman di Lapas Porong, terkait perkara narkoba.
Namun setelah dihukum selama 6 tahun itu, Iswardi tak kapok. Dan ia pun kembali mengedarkan sabu. Akhirnya sekarang Iswardi dijebloskan lagi, ke penjara Mapolresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP. Indra Nadjib mengatakan tersangka Iswardi ini adalah pemain lama dalam dunia peredaran narkoba. Ia tiga kali masuk penjara, dengan perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah yang ketiga kalinya tersangka Iswardi tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba,” katanya, Selasa (17/11).
Tersangka Iswardi pertama kali terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya pada tahun 2014. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dan menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Saat itu tersangka di vonis 10 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia hanya menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
“Perkara pertama ia mendapatkan keringanan hukuman, dan hanya menjalani 7 bulan penjara,” terangnya.
Setahun kemudian pada tahun 2016, tersangka Iswardi, masuk ke lubang yang sama. Yakni tertangkap lagi dengan perkara yang sama. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Dan kembali disidang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria yang berstatus residivis itu di vonis 6 tahun, 1 bulan. Lagi-lagi ia mendapatkan keringanan masa hukuman, dan ia hanya menjalani hukuman selama 4 tahun, 7 bulan.
“Terakhir, Ia menjalani hukuman di Lapas kelas I Surabaya, yang berada di Porong. Dan tiga Minggu yang lalu ia bebas,” jelasnya.
Usai bebas tiga Minggu yang lalu, tersangka Iswardi tidak tobat. Malah ia mengedarkan sabu lagi dan skalanya lebih besar. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat indekostnya. Yakni di Dusun Sudimoro, Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, beserta barang buktinya.
“Dari tangan tersangka, kita menyita sabu seberat 100,7 gram, timbangan elektrik dan handphon. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial IW (DPO),” pungkasnya. (ags/jum)