Benarkan Sekda Bondowoso Dikriminalisasi Oleh Polisi?

by -

Bondowoso, Motim – Mengutip, unggahan status Facebook, “Mengharap kehadiran Wartawan/Wartawati Pokja Mapolda Jatim untuk hadiri dalam Konperensi Pers (Konpers) : Insyaa Allah diselenggarakan, hari kamis, 30 Juli 2020, tempat Res Area Galeria Jl. Bangka 2 Surabaya. Acara penyampaian pernyataan Pakar Hukum Pidana Unair, Bapak Wayan Titib Sulaksana, SH, MH. Tentang dugaan kriminalisasi Sekda Bondowoso atas penerapan UU ITE”, tulis Ishak Kopi dalam akun facebok-nya.

Menanggapi status Facebook tersebut, Ketua Umum LSM Teropong, Nawiryanto Winarno, mengharap Aparat Penegak Hukum Bondowoso tidak terpengaruh adanya opini kriminalisasi tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan atas penerapan UU ITE. “Biarkan saja dituduh kriminalisasi karena tersangka seorang pejabat, selama Polres Bondowoso bisa membuktikan unsur pidana dalam kasus tersebut,” katanya.

banner 728x90

Nawiryanto menilai, klaim kriminalisasi Sekda Bondowoso yang ditujukan kepada Polres Bondowoso merupakan upaya serangan yang dilakukan oleh sekelompok pihak berkepentingan, terhadap upaya Polres Bondowoso dalam menegakkan hukum.

Ia menambahkan, kriminalisasi berarti mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya. Dalam setiap upaya penegakan hukum, Polres selalu berpegang pada aturan dan fakta yang ada.

“Kalau saat ini mereka mengatakan ada kriminalisasi Sekda Bondowoso, kita lihat saja perbuatannya Syaiullah adalah seorang peserta seleksi Sekda dari kabupaten Situbondo, diduga mengancam Kepala BKD sebagai salah satu Panitia Seleksi untuk segera melantiknya, sedang Bupati sebagai pihak yang memiliki otoritas, belum memutuskan dan memerintahkan BKD, siapa Sekda yang dipilih dan akan dilantiknya,”kata Nawiryanto.

Menurutnya, ada fakta dan aturan yang mengikat terkait kasus ancaman pembunuhan tersebut. Kata dia, Polres Bondowoso tentunya telah meminta pendapat saksi ahli teknologi informasi, ahli bahasa dan ahli pidana. Juga telah melakukan analisis keaslian alat bukti melalui labfor.

“Jika Polres yakin atas analisa kecocokan alat bukti dan keterangan saksi yang melihat langsung, saat itu tersangka mendatangi korban di kantor BKD, marah-marah dan melakukan kekerasan verbal kepada Kepala BKD, apa salahnya Polres menetapkan status tersangka pada Sekda Bondowoso?,”tegasnya.

Nawir sapaan akrabnya, berpendapat bahwa ini hanya digunakan untuk menciptakan opini seakan-akan polisi dianggap main hakim sendiri dengan modus menggunakan politik hukum. Menurutnya, penyidik Polres telah profesional, berlakukan asas persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan.

“Penyidik telah membuktikan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Dan faktanya, baru kali ini ada pejabat teras yang dijadikan tersangka oleh Polres Bondowoso, Jika Syaifullah merasa tidak bersalah, mengapa risau dan membentuk opini kriminalisasi menyerang kelembagaan Polres Bondowoso sebagai Aparat Penegak Hukum. Lebih baik ikuti proses hukum yang ada, lalu buktikan di Pengadilan bahwa Sekda Bondowoso tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan,”pungkas Nawiryanto. (her)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.