Seorang perempuan di Jember menggerebek suaminya, AR (27) yang sedang bersama perempuan lain di kamar kos Jl. Raung IV, Lingkungan Krajan Timur, Keluarahan/Kecamatan Sumbersari. Namun peristiwa yang sempat berbuntut ke kepolisian itu akhirnya berujung damai.
“Untuk persoalan dugaan perselingkuhan itu, kedua pasangan pria dan perempuan kita bawa ke mapolsek (Sumbersari). Kita komunikasikan, kalau dilanjutkan (proses hukum) kita akan bawa ke Polres (Jember). Tapi dari pihak keluarga meminta untuk diselesaikan di sini saja,” kata Babinkamtibmas Sumbersari Aiptu Dodid, Jumat (1/10/202).
Pihak keluarga, lanjit Dodid, meminta AR untuk membuat surat pernyataan. Isinya, pria warga Dusun Sumber Pinang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang itu berjanji tak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Jadi kata keluarganya, agar membuat surat pernyataan bermaterai. ‘Ben jera anakku iki pak (Biar kapok anak saya ini pak)’ kata orang tua yang laki-laki,” jelas Dodid menirukan ucapan orang tua dari AR.
Demikian juga dengan DP (21), perempuan yang bersama AR di kamar kos. Warga Dusun Klanceng, Desa/Kecamatan Ajung itu juga berjanji tak lagi melakukan hal serupa.
Setelah dicapai kesepakatan untuk menulis surat pernyataan bermaterai, selanjutnya AR dan DP dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Kita kembalikan kepada pihak keluarga, dan menyelesaikan persoalan itu (dugaan perselingkuhan) secara kekeluargaan,” kata Dodid.
“Tapi jika sampai terulang lagi, berarti baik yang laki atau perempuan memang sudah tidak bisa diatur,” pungkasnya.