Situbondo, Motim-Setelah berkasnya dinyatakan P-21 alias sempurna, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melimpahkan berkas dua tersangka kasus ilegal logging tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan dua tersangka kasus ilegal logging tersebut. Merela adalah tersangka Muhammad Fauzi dan tersangka Rama Riyadi.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya Putra membenarkan penyerahan berkas 2 tersangka kasus ilegal tersebut, dengan TKP di Jalur Pantura Situbondo.
“Kedua tersangka kasus ilegal logging tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat keduanya hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal ke Pulau Madura, sedangkan satu tersangka masih DPO,”ujar Ivan Praditya Putra, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, sembari menunggu proses sidang, kedua tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. Selain itu, dalam kasus ilegal logging ini, pihaknya menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena semua berkas dan alat buktinya sudah lengkap, kami akan mempercepat proses persidangan secara online, insyaallah minggu depan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tim Resmob Polres Situbondo menangkap dua tersangka kasus ilegal logging di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Situbondo mengamankan barang bukti 29 gelondong kayu jati ilegal dan truck yang digunakan untuk mengangkutnya. (fat/ed)