Berkas Segera Dikirim ke MA, Pemakzulan Bupati Faida Jalan Terus

by -
Suasana rapat paripurna hak menyatakan pendapat

Jember, Motim – DPRD Jember tengah menyiapkan berkas usulan pemakzulan Bupati Jember Faida untuk dimintakan fatwa Mahkamah Agung (MA). Berkas itu terdiri atas sejumlah bukti pelanggaran Bupati Faida yang menjadi dasar pemakzulan.

“Kemarin dalam rapat Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dewan telah sepakat memakzulkan bupati. Sekarang ini tahapannya adalah mengajukan usulan pemakzulan itu ke MA,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi, Minggu (26/7).

banner 728x90

Dalam pengajuan berkas pemakzulan itu, sambung Halim, tentunya harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Berkas berkaitan alat bukti inilah yang tengah disusun.

“Kalau alat bukti pendukung pemakzulan ya memang sudah lengkap. Tapi kan perlu kita susun dengan baik sebelum kita ajukan ke MA,” terang Halim.

Mengenai alat bukti apa saja yang disertakan dalam berkas usulan pemakzulan, Halim enggan menjelaskan. Alasannya, itu sudah masuk pokok materi yang belum bisa disampaikan ke publik.

“Yang jelas alat buktinya ya yang mendukung alasan kita memakzulkan bupati. Kan tentang tata kelola pemerintahan di mana bupati kami nilai melanggar sumpah dan janji jabatan. Jadi alat buktinya ya seputar itu,” ungkapnya.

Halim optimis dalam waktu dekat berkas pengajuan telah tersusun sesuai dengan format yang ditentukan. Sehingga berkas pemakzulan bisa secepatnya masuk ke MA.

“Ini kita semua yang DPRD all out agar berkas bisa cepat selesai. Saya optimis tidak butuh waktu lama bisa kita kirim ke MA. Agar bisa segera diproses,” pungkas Halim.

Sebab, berbekal fatwa MA itulah bisa ditentukan bagaiamana nasib usulan pemakzulan tersebut. Jika diterima, maka akan dijadikan dasar untuk pengajuan pemberhentian bupati Faida ke Mendagri.

“Sebab yang berhak memberikan sanksi (pemberhentian) kan Mendagri. Nah, keputusan Mendagri ini berdasar pada fatwa MA,” pungkas Halim.(kub)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.