Biro Hukum Pemprov Jatim Tegaskan Batasan Pendampingan Hukum Kasus Pidana Pegawai

Kepala Biro Hukum Setdaprov.Jatim.
Surabaya Motim – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi penjelasan terkait batasan pendampingan hukum bagi pegawai Dinas ESDM yang tengah menghadapi perkara pidana.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, SH., MH., menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Biro Hukum memiliki batasan sesuai tugas pokok dan fungsi serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.
“Karena kasusnya masuk ranah pidana, maka ini dikategorikan persoalan personal, bukan institusi. Secara kelembagaan, Biro Hukum tidak dapat melakukan pendampingan teknis dalam proses penyidikan maupun persidangan,” jelas Adi Sarono.
*Bentuk Dukungan yang Tetap Diberikan*
Meski tidak bisa mendampingi secara teknis, Biro Hukum tetap memberi dukungan berupa pemahaman hukum, meliputi:
– *Konsultasi dan diskusi* terkait proses hukum yang berjalan.
– *Edukasi prosedur* mengenai tahapan hukum yang akan dihadapi.
– *Arahan langkah hukum* yang perlu ditempuh pegawai.
*Peran KORPRI untuk Advokasi Teknis*
Untuk pendampingan teknis atau advokasi hukum, Adi Sarono mengarahkan pegawai menggunakan jalur KORPRI. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI memang memiliki peran memberi bantuan hukum bagi anggotanya.
“Pendampingan teknis bukan wewenang Biro Hukum. Namun pegawai bisa memanfaatkan LKBH KORPRI untuk advokasi hukum,” tegasnya.(*/ady)