Nganjuk, Motim-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil membekuk kurir narkoba bernama Sujono (42), asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pelaku adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Sujono dibekuk BNNK Nganjuk atas informasi masyarakat. Selama ini dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugianto saat press release di Kantor BNNK Nganjuk, Jalan Darmojo Kecamatan Nganjuk, Rabu (30/6/2021).
“Ini merupakan kado istimewa bagi kita di BNNK Nganjuk. Di hari HANI anggota kita berhasil membekuk pengedar yang diduga jaringan lapas Kota Madiun,” kata Bambang.
Lanjut, Bambang, “Saya bersama tim BNNK sedang melakukan pendalaman ke salah satu tersangka napi di lapas berinisial P, ” terang Bambang.
Tersangka sendiri saat dilakukan tes urine hasilnya positif. Dia akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BNNK Nganjuk membawahi rayon Magetan, Ngawi, Madiun, dan Nganjuk sendiri.(ISK)