Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15 Syaban. Usai euforia malam Nisfu Syaban, muncul pertanyaan fikih yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat: apakah masih boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban, khususnya puasa Senin Kamis?
Pertanyaan ini semakin relevan menjelang Ramadan, terutama bagi kaum Muslimin yang masih memiliki utang puasa (qadha) Ramadan tahun sebelumnya. Pasalnya, beredar sebuah hadits yang menyebutkan larangan berpuasa di separuh akhir bulan Syaban. Lantas, bagaimana penjelasan para ulama?
Hadits Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Keraguan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
“Apabila telah memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan.”
Sekilas, hadits ini terkesan melarang seluruh bentuk puasa setelah tanggal 15 Syaban. Namun, para ulama tidak memahaminya secara tekstual semata. Mereka menelaah konteks, kualitas hadits, serta mengompromikannya dengan dalil-dalil lain.
Penjelasan Ulama Fikih: Tidak Semua Puasa Dilarang
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits di atas. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Mazhab Syafi’i: Haram, Kecuali dalam Kondisi Tertentu
Mazhab Syafi’i—yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia—berpendapat bahwa puasa sunnah tanpa sebab setelah Nisfu Syaban hukumnya tidak boleh (haram). Tujuannya agar umat Islam menjaga kekuatan fisik dan tidak mencampuradukkan puasa sunnah dengan puasa wajib Ramadan.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi tiga golongan berikut:
Orang yang memiliki utang puasa Ramadan (Qadha)
Puasa qadha tetap boleh bahkan wajib dilakukan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban. Menunda hingga Ramadan berikutnya justru tidak dianjurkan.
Orang yang memiliki kebiasaan puasa rutin
Puasa Senin Kamis, puasa Daud, atau puasa sunnah yang biasa dikerjakan secara konsisten tetap diperbolehkan.
Orang yang menyambung puasa
Jika seseorang sudah berpuasa sebelum tanggal 15 Syaban lalu melanjutkannya setelah Nisfu Syaban, maka hukumnya boleh.
2. Pendapat Jumhur Ulama: Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menilai hadits larangan tersebut berstatus dhaif (lemah). Oleh karena itu, menurut jumhur ulama, puasa sunnah setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan, selama tidak dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadan (hari syak) dengan niat mendahului puasa Ramadan.
Jadi, Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban?
Untuk kondisi saat ini dan hingga akhir bulan Syaban:
Puasa qadha Ramadan: Sangat dianjurkan, bahkan wajib jika masih memiliki utang
Puasa Senin Kamis: Boleh, karena termasuk kebiasaan
Puasa sunnah tanpa sebab: Sebaiknya dihindari menurut Mazhab Syafi’i, kecuali mengikuti pendapat jumhur ulama
Bacaan Niat Puasa di Akhir Bulan Syaban
Niat Qadha Puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.
Niat Puasa Senin/Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.
Menjelang Ramadan, umat Islam dianjurkan memanfaatkan sisa hari di bulan Syaban dengan sebaik-baiknya. Bagi yang masih memiliki utang puasa, segeralah melunasinya. Bagi yang tidak, persiapkan diri secara fisik dan spiritual untuk menyambut bulan suci.