Jember, Motim-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondokdalem, Kecamatan Semboro, melaporkan kades setempat ke Bupati Jember. Berdasarkan surat Bernomor 05/BPD.pondokdalem/VII/2021, tertanggal 2 Juli 2021, BPD meminta adanya audit atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa dari Tanah Kas Desa tahun 2020.
Ketua BPD Pondokdalem, Suharsono mengatakan, persoalan yang terjadi di desanya banyak sekali. Di antaranya penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2020 kurang tiga bulan. Yakni Oktober, November dan Desember. SILPA 2019 juga diduga fiktif. Dua titik pembangunan TPT Dusun Krajan senilai Rp. 21.413.023,- dan TPT Dusun Jatian merupakan proyek lanjutan senilai Rp. 62.927.209,-.
“Sehingga kini menjadi SILPA 2020 belum terealisasi. Gerakan setengah miliar masker senilai Rp. 54.720.000,- tahun 2020 tidak pernah ada warga yang menerima masker. Program kesehatan masyarakat desa tahun 2020 tidak terealisasi. Dalam APBDes 2020 pendapatan sewa Tanah Kas Desa sebesar Rp. 316.240.000,- namun Pendapatan Asli Desa dari TKD yang masuk ke rekening desa hanya sebesar Rp. 42.000.000,- dan sisa dana Rp. 274.240.000,- belum masuk ke rekening desa,” bebernya, Selasa (24/8/2021).
Dia membenarkan jika sudah melaporkan dugaan-dugaan penyelewengan itu kepada Bupati. Selain itu juga ke Kejaksaan dan Inspektorat Jember. Namun hingga kini menurutnya belum ada tindak lanjut dari semua pihak.
“Oknum Kepala Desa seperti ini perlu diaudit oleh Inspektorat dan diperiksa secara hukum. Jika tidak ada tindakan tegas dari semua pihak yang berwenang, maka masyarakat mau mengadu kepada siapa, dan dimana letak rasa keadilan,” tandasnya.
Kades Pondokdalem Sumaryono saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. Wartawan ditemui Sekdes Pondokdalem Subur Wicaksono.
Subur sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan tersebut. Alasannya, dia merupakan orang baru.
“Saya tidak tahu masalah anggaran desa karena saya masih satu tahun menjabat. Jadi saya masih ragu dan takut salah. Semua kepala desa yang bisa menjelaskan, saya belum pengalaman dengan anggaran desa,” terang Subur.
Sementara Sekcam Semboro Muh. Aris Darmawan mengatakan, masalah di Desa Pondokdalem hanyalah kesalahan administrasi saja. Menurut dia tidak ada masalah yang serius, dalam artian pidana korupsi.
“Itu tidak ada. Kami selaku pembina desa sudah menjalankan prosedur dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jember,” tandasnya.