Jember, Motim-Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman kerja lembur melakukan penginputan data anggaran wajib mengikat untuk Perkada di Pendapa Wahyawibawagraha. Kerja lembur itu dilakukan mulai Sabtu (13/3) kemarin, dan lanjut sampai Minggu (14/3).
Kerja lembur itu dilakukan, yang merupakan bagian dari proses penyusunan APBD 2021 Kabupaten Jember.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Bupati Hendy mengatakan penginputan data tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk mempercepat pembahasan.
“Kita kerjakan selama dua hari, dari kemarin sampai hari Minggu (14/3) ini, agar bisa mencapai target, yaitu dibahasnya rancangan tersebut bersama DPRD hari Senin 15 Maret besok,” kata Hendy saat dikonfirmasi di Pendapa WahyaWibawagraha.
Sementara itu menurut Plt Kadiskominfo Jember Habib Salim, kegiatan input anggaran ini fokus pada Rancangan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD 2021.
“Hari ini kami lanjutkan, dengan fokus pada Rancangan Perda (Peraturan Daerah) yang akan diajukan untuk dibahas bersama dengan DPRD Jember mulai Senin (15/3),” katanya.
Kata Habib, untuk besok dengan DPRD Jember, pembahasan yang dilakukan dua hal sekaligus.
“Yakni Perkada dan Perda APBD 2021, sebagai solusi darurat karena Jember sampai saat ini belum memiliki anggaran. Dengan yang kita lakukan, membuat pengeluran Kas Mendahului Penetapan APBD 2021 yang pertimbangannya sampai 10 Maret 2021,” ujar Habib.
Adanya langkah strategis yang dilakukan Pemkab Jember ini, katanya, untuk mencairkan honor sesuai janji bupati.
“Dengan mempertimbangkan, dan memperhatikan surat Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tanggal 25 Desember 2020,” ujarnya.
Ketika daerah belum menetapkan APBD 2021, katanya, sehingga dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang pengeluaran kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Yang nantinya sebagai dasar pengeluaran kas setiap bulannya paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Namun dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak,” tutur pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo Jember itu.