Bupati Jember Akan Evaluasi Semua SK Berkaitan Honorarium

by -

Jember, Motim-Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua SK terutama yang menyangkut soal honorarium pejabat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran agar tepat dan tidak menimbulkan polemik. Hal ini disampaikan Hendy saat diwawancara usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Jember, Senin (30/08/2021).

“Semua SK akan kita evaluasi. Jika masih ada yang menimbulkan polemik dan tidak tepat, akan kita ambil langkah tegas,” kata Hendy.

banner 728x90

Menurutnya, tidak boleh SK menyalahi aturan apalagi sampai menimbulkan kegaduhan. Karena hal itu akan sangat melukai hati publik serta menabrak azas kepantasan, kepatutan dan moralitas.

“Maka kita akan langsung evaluasi total seluruh regulasi dan peraturan Bupati Jember yang secara legalitas hukum mungkin masih bisa dibenarkan. Tapi secara etika moral dinilai melanggar azas kepantasan,” tegasnya.

Hendy memerintahkan kepada seluruh jajaran birokrasi di Pemerintah Kabupaten Jember, untuk melakukan evaluasi total terhadap Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati Jember.

“Kami minta seluruh jajaran birokrasi agar seluruh SK dan Perbup harus dievaluasi total,” ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan terus konsisten dan berkomitmen membangun Jember berdasarkan aturan hukum dan azas moralitas.

Ia mendorong kepada anggota DPRD Jember, jurnalis dan seluruh elemen masyarakat agar ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya kebijakan dan pelayanan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi menilai, regulasi atau aturan yang mengatur honorarium harus segera dicabut. Jika tidak maka akan tetap ada di setiap kegiatan dan berpotensi menimbulkan polemik.

Ayub mengatakan, persoalan honorarium yang diterima Bupati Jember dan beberapa pejabat tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang ada.

“Soal honorarium yang diterima oleh Bupati Jember dan beberapa pejabat, itu merupakan bagian dari regulasi yang mengatur. Itu kan ada sejak bupati sebelumnya (era Bupati Faida),” kata Ayub, saat ditemui di kantor DPC PKB Jember, Jumat (27/08/2021).

Dengan adanya regulasi tersebut, maka Ayub menjelaskan pasti ada nama bupati di seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan di dalamnya pasti Bupati Jember ditunjuk sebagai pengarah.

“Pasti akan ada terus di setiap kegiatan OPD atau Pemkab Jember, dan pasti honornya masuk. Yang seperti ini harus segera dirubah,” pinta Ayub.

Dirinya juga menceritakan, bahwa periode Bupati sebelumnya yakni Faida juga banyak sekali kegiatan seperti kongres dan Bupati selalu ada dalam struktur. “Tentunya SK Kepanitiaan tersebut akan berdampak pada anggaran dan berujung pada pemberian honor,” terangnya.

Pihaknya mengingatkan kembali kepada Bupati Jember Hendy Siswanto agar segera melakukan evaluasi dan mencabut Perbup tersebut. “Karena soal regulasi honorarium ini sudah terbit di pemerintahan sebelumnya,” tegas Ayub. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.