Bupati Kembali Mangkir sebagai Saksi, Saat Sidang Mantan Sekda Syaifullah

by -

Bondowoso, Motim – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi, atas kasus ancaman pembunuhan oleh mantan Sekda Syaifullah kepada mantan Kepala BKD Alun Taufana.

Bupati sebagai atasan Syaifullah, dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Senin 28 September 2020 kemarin. Namun ia tak hadir, karena kesibukannya sebagai kepala daerah.

banner 728x90

Namun disidang berikutnya, Senin (5/10/2020). Ia pun kembali tak hadir, dalam persidangan Syaifullah, dengan alasan serupa. Diketahui, bupati merupakan salah satu saksi fakta dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto membenarkan, kalau Bupati Salwa tak hadir dalam sidang.

Menurutnya, saksi berhalangan hadir karena kesibukan. Kedepan, pihaknya berupaya untuk memanggil kembali bupati untuk hadir sebagai saksi.

“Penasehat Hukum terdakwa, meminta kami menghadirkan kembali Bupati, untuk dimintai keterangan,” katanya saat dihubungi melalui pesan.

Namun untuk persidangan kali ini kata dia, JPU telah memanggil dua saksi ahli. Saksi ahli tersebut, yakni Ahli ITE dari Surabaya dan Ahli Bahasa dari Jember.

Sementara Humas PN Bondowoso, Soffan Arliadi mengatakan dalam sidang, JPU memohon keterangan saksi, dalam hal ini Bupati Salwa, dibacakan karena tak bisa hadir.

Namun, setelah Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario menyampaikan permohonan dari JPU tersebut, pihak Penasehat Hukum Saifullah keberatan. “Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi Bupati dan saksi ahli kembali digelar Senin depan,” imbuhnya.

Di sisi lain, penasehat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, Bupati merupakan saksi fakta, sudah semestinya hadir dalam sidang.

“Bila keterangannya dibacakan, saya menilai fakta-fakta yang ada tidak bisa tersampaikan dengan lengkap. Kami meminta agar JPU kembali menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya,” ujar penasehat hukum mantan sekda Syaifullah.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.