Bupati Perpanjang SK Plt Pejabat Pemkab Jember

by -
Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi.

Jember, Motim-Agar pelayanan terus berjalan, Bupati Jember Hendy Siswanto memperpanjang Surat Keputusan (SK) para pejabat Plt di Kabupaten Jember. Langkah ini dilakukan sembari menunggu ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pendefinitifan.

Bupati Jember Hendy saat dikonfirmasi di Pendopo Wahyawibawa Graha mengatakan, sejak Kamis pekan lalu sudah menandatangani SK perpanjangan untuk Plt Pejabat di Kabupaten Jember.

banner 728x90

“Sudah kami tanda tangani sejak Kamis pekan lalu untuk semua pejabat di Jember,” ujarnya, Senin (21/06/2021).

Langkah perpanjangan ini diambil dikarenakan belum adanya surat ijin tertulis dari Kemendagri yang hingga kini masih belum turun. Maka ini harus dilakukan agar tidak ada kekosongan pejabat.

“Sampai sekarang belum ada surat dari Kemendagri yang turun, sehingga SK pejabat akan dilakukan perpanjangan dan harusnya sejak jumat bisa diterima oleh para pejabat di Jember,” imbuhnya.

Hendy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru menerima surat dari pemerintah provinsi untuk ijin pendefinitfan. Namun, tanpa ijin dari Kemendagri masih belum bisa dilaksanakan.

“Ijin yang baru keluar dari Gubernur saja, jadi kita tunggu dari Kemendagri maka kita akan perpanjanng SK pejabat sampai 3 bulan ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menilai, sepekan terakhir terjadi kekoaongan jabatan di Kabupaten Jember. Sebab dari hasil konsultasi dirinya dengan biro hukum pemprov, sesuai surat edaran BKN SK plt berlaku maksimal 3 bulan, dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Artinya logika plt kepala BKPSDM Jember yang mengatakan SK plt pertama berlaku 6 bulan, sama sekali tidak benar. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.