34 Anggota Dewan Ajukan Hak Angket

by -

Bondowoso, Motim-Bencana politik di ujung Pemerintahan Salwa-irwan menjadi awal dimulainya perseteruan politik eksekutif dan legislatif.

Bupati seakan telah menabuh gendrang perang dengan legislatif. Sinyal perang urat syaraf ini ditandai dengan sikap politik Bupati Salwa yang tidak mematuhi fasilitasi Gubernur. Tentu saja hal memancing emosi politik anggota dewan. 34 dari 45 anggota DPRD Bondowoso kemudian sepakat mengajukan Hak angket terkait Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

banner 728x90

Dalam keterangannya ke DPRD,  Bupati mengaku bahwa sampai saat ini, Perbup 49 tahun 2021 tentang TP2D tidak ada yang keberatan dan tidak pula ada yang melakukan sengketa, sehingga produk hukum TP2D sah dan bisa menggunakan dana APBD. Demikian Bupati Salwa bersurat ke DPRD.

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD mengaku bahwa hak angket yang diajukan fraksi ini tentu tak bisa dianggap enteng, sebab nantinya panitia hak angket memiliki kekuatan yang nyaris sama dengan penegak hukum. Ia tak lagi mengundang pihak yang akan diminta keterangan melainkan melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Jika tidak hadir, panitia hak angket ini bisa meminta bantuan ke polisi untuk memanggil paksa.Bahkan jika nanti terbukti, hal itu bisa mempengaruhi posisi bupati Salwa.

Anggota DPRD yang mengajukan hak angket tersebut hadir di gedung DPRD, Minggu (28/11/2021).

Berdasarkan pantauan di gedung Paripurna DPRD,  29 anggota DPRD dari beberapa fraksi yang bakal mengajukan hak angket ini diantaranya justru datang dari fraksi yang menjadi pendukung utama pasangan Salwa-Irwan (Sabar) yakni fraksi PDIP dan juga dari fraksi demokrat-PPP. Pun juga seluruh anggota fraksi PKB dan Golkar juga ikut menjadi bagian yang akan mengusulkan hak angket.

Ketua fraksi PDIP, Andi Hermanto ketika dikonfirmasi mengemukakan bahwa beberapa bulan yang lalu, Bupati Salwa mengajukan fasilitasi ke Gubernur terkait dengan TP2D.  Selanjutnya, Gubernur Jatim merekomendasikan agar keanggotaan TP2D berasal dari unsur akademisi, profesional, tomas, dan toga. Hasil fasilitasi tersebut juga merekomendasikan agar ditambah dari unsur perangkat daerah terkait sekaligus menjadi ketua TP2D.

“Tetapi, Bupati kemudian tidak tunduk pada fasilitasi Gubernur. Padahal, fasilitasi Gubernur tersebut sifatnya wajib,” kata Andi.

Karena Bupati membangkang terhadap fasilitasi Gubernur terkait dengan TP2D itu, maka fraksi-fraksi di DPRD menilai Bupati telah melakukan pelanggaran. Sehingga dalam rapat tertutup tadi malam tersebut disepakati untuk mengajukan hak angket terkait TP2D.

“Besok kita akan mengajukan ke pimpinan. Ditunggu saja besok ya, ” katanya.(cw1)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.