Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Potong Rambut Dibekuk Polisi

by -

Lumajang,Motim – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan sesama jenis. Korban diketahui berinisial RA (14), warga Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang dan masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur melalui Kanit PPA, Ipda Irdani Isma menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada tanggal 21 September. “Orang tuanya yang melaporkan. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” katanya, Rabu (14/10).

banner 728x90

Irdani juga menyampaikan jika dalam kejadian tersebut terlapor tidak melakukan ancaman, namun setelah korban merasa tidak nyaman kemudian pulang dan mengadukan ke orang tuanya. “Pelaku hanya mengiming-imingi uang saja, tidak ada ancaman,” katanya.

Terlapor statusnya masih belum menikah. Kepada penyidik, terlapor mengakui jika dirinya memiliki ketertarikan kepada sesama jenis semenjak 10 tahun yang lalu. Namun selama ini dirinya hanya menahan hasrat tersebut. “Belum menikah, pengakuannya baru pertama kali,” jelasnya.

Kejadian tersebut berawal ketika korban datang ke Salon JJ yang berlokasi di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh dengan maksud untuk potong rambut, tepatnya pada tanggal 16 September, sekira pukul 07.30 WIB.

Saat korban potong rambut, kebetulan yang menanganinya adalah terlapor, Jolly Efendi (39), selaku pemilik dan sekaligus pekerja tunggal pada salon tersebut.

Dalam proses potong rambut, terlapor sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban dengan pertanyaan yang menjurus ke arah pornografi. Selanjutnya terlapor mulai berani mencubit puting korban hingga menyelipkan tangannya ke dalam celana korban.

Tak lama kemudian terlapor mengajak korban untuk pindah ke belakang dengan mengiming-imingi akan diberi uang 20 ribu. Namun korban menolak tawaran terlapor, selanjutnya korban pulang dan mengadukan kejadian tersebut ke keluarganya.

Irdani juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada sanak saudara yang menjadi korban dari terlapor untuk segera melaporkan ke Unit PPA.

“Kami buka pengaduan bagi masyarakat luas, siapa tau masih ada korban lain yang masih takut untuk melapor,” imbaunya.

 

Tersangka dijerat pasal 82 Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang pencabulan di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.