Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyarasar pada 13,8 pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Berikut info bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah:
1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni
- Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” terang dia dalam keterangan resmi.
- Pegawai Non PNS dan Non BUMN
Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN,” jelas Erick.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” papar Erick.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.
“Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” kata Ida.
“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
2. Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Sementara itu, menurut Erick Tohir bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalagunaan.
Adapun, program bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah akan dimulai pada September mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2020).
Sumber : detik