Jember,Motim – Kasus perselisihan yang melibatkan antara dua saudara terjadi di RT 01 RW 02 Dusun Muneng, Desa Mayang, Kecamatan Gumukmas. Kebetulan rumah keduanya juga bersebelahan.
Berawal dari adu mulut yang berlanjut pelaporan di Polsek Gumukmas. Nawang Wulan Suryo Seto alias Raden Sabdojati bersama suaminya Didik Darmadi melaporkan Nurul Sri Utami alias Nunung
Nawang Wulan mendatangi Polsek Gumukmas pada hari Senin (8/3) untuk melaporkan Nurul Sri Utami alias Nunung dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Bersamaan dengan itu Didik Darmadi juga melaporkan kejadian pencurian mesin cuci dan genset yang hilang di rumahnya. Diduga masih berhubungan dengan kejadian adu mulut tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Amin, kepada Motim mengutarakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menjerat terlapor.
“Sesuai laporan dari Mbak Wulan yaitu penistaan dan pencurian dalam keluarga. Kita melakukan upaya lidik dulu. Pasal yg dikenakan kita belum bisa memberikan keterangan karena masih pengaduan secara sepihak. Belum memeriksa saksi dan terlapor dari perkara tersebut. Kita usahakan untuk mediasi terlebih dahulu karena masih keluarga adik kakak.” Terangnya.
Kejadian adu mulut yang masih kerabat dekat bermula saat Nurul Sri Utami alias Nunung mendatangi rumah Nawang Wulan Suryo Seto alias Raden Sabdojati sembari marah-marah pada hari Rabu (3/3) lalu.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Nurul Sri Utami alias Nunung melaporkan Nawang Wulan ke Polsek Gumukmas atas perbuatan pemukulan.
Sedangkan Nawang Wulan melaporkan balik Nurul Sri Utami alias Nunung atas perbuatan tidak menyenangkan.
“Sebetulnya perkara pemukulan sandal, sebenarnya bukan pemukulan, tapi hanya menyetop perkataan dia agar tidak marah-marah, mulutnya ditutup sandal.” Ujar Bang Alvin pengacara Nawang Wulan menjelaskan.
Masih menurut Bang Alvin yang juga Ketua LSM Komando Gagak Hitam ini, menuturkan bahwa sebenarnya yang diserang adalah Nawang Wulan dengan cara mendatangi rumahnya.
“Yang diserang itu Mbak Raden atau Mbak Nawang diserang ke rumahnya dan yang menyerang Nunung Sri Utami. Sebenarnya dari awal sudah disiapkan untuk menjebak Mbak Nawang untuk emosi. Makanya dari rumah sudah menyiapkan perkataan kasar dan orang untuk video, sehingga tetangganya mendengar semua.” Terangnya.
Lebih jauh Bang Alvin menerangkan jika perkara tersebut bisa dikenakan pasal 310, 362, 367. Karena melibatkan pencurian dalam keluarga dengan barang bukti satu unit mesin cuci yang sudah diamankan di Polsek Gumukmas. (dan)