Dampak Omnibus Law, Jember Terancam Kehilangan PAD Rp 200 M

by -

Jember, Motim-Pasca disahkannya peraturan tentang Omnibus Law, seluruh daerah di Indonesia diminta untuk segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Kabupaten Jember saat ini harus menyesuaikan 14 Perda, agar bisa selaras dengan Undang-Undang Omnibus Law. Sejumlah perizinan praktis ditarik ke pusat. Dengan begitu, Jember berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 200 miliar.

banner 728x90

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa (21/09/2021).

“Kami mendapatkan informasi, pasca disahkannya Omnibus Law seluruh daerah diminta untuk menyesuaikan Perdanya, salah satunya di Jember,” jelas Halim.

Saat ini yang ia dengar, salah satu Perda yang harus disesuaikan yakni tentang perizinan yang meliputi perizinan IMB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perizinan lainnya.

“Saat ini informasinya ada kekosongan hukum, pasca disahkannya Omnibus Law salah satunya soal perizinan,” imbuhnya.

Dampak dari kekosongan hukum ini menurutnya, daerah tidak akan bisa menarik pendapatan dari sektor perizinan.

“Jadi Bapenda tidak bisa menarik pendapatan dari sektor tersebut dan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Halim.

Di Jember sendiri sedikitnya ada sekitar 14 peraturan daerah yang harus segera dilakukan penyesuaian.

“Pemda baru bisa melakukan penyesuaian pada tahun depan, informasi yang kami dapatkan,” sambung Ketua DPC Gerindra Jember ini.

Halim menyoroti bahwa yang harus segera disesuaikan, yakni perda tentang IMB dan Retribusi Tertentu. Sebab jika tidak segera disesuaikan maka akan berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 200 miliar.

“Ya potensi kehilangan PAD sebesar 200 miliar rupiah,” tutupnya. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.