Jember,Motim-Imbauan Bupati JemberĀ Hendy Siswanto tentang PPKM,(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat benar benar diterapkan oleh pihak Muspika di setiap kecamatan.
Maklumat yang diberikan bupati atas dasar perintah dari Presiden Jokowi kepada masing masing kecamatan per tanggal 3-20 Juli itupun terus gencar dilakukan selama ini, salah satunya yaitu buka tutup pertokoan dan warung tempat makan yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan itu setiap malam dilakukan oleh aparat gabungan tiga pilar.
Penerapan PPKM Darurat itupun juga dilakukan disalah satu desa di Kecamatan Jombang pada saat kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD periode Bulan April di aula desa yang diterima oleh 217 warga dari empat dusun yang berada di Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember, Rabu (07/07/2021).
Dari 217 warga yang menerima uang tunai 300 Ribu, diundang pihak desa untuk kumpulkan di aula dengan kuota 20 orang, diberi waktu setengah jam dengan protokol kesehatan ketat.
Setelah warga menerima bantuan, diharuskan pulang ke rumah dan lokasi langsung disterilkan dengan cara Penyemprotan Dinsifektan oleh pihak Satgas Covid Desa Wringinagung.
“Mohon maaf sebelumnya, kami melakukan ini karena kami sangat peduli kepada masyarakat, dan kami melakukan pembatasan lantaran selain ini imbauan Bupati Jember juga ini salah satu cara kami edukasi masyarakat agar paham tentang aturan PPKM Darurat,” kata Sekretaris Desa Wringinagung Rosiful Aqli.
“Jadi masyarakat kita kumpulkan, dan kita batasi 20 orang dan tempat duduk juga diberi jarak, setelah menerima warga harus langsung pulang,” kata Rosiful.
“Kami sebagai pihak desa berharap masyarakat paham, dan terus saling mengingatkan seperti halnya mencuci tangan dan juga memakai masker untuk putus mata rantai Covid, dan jika tidak ada keperluan mendesak mending di rumah saja,” pungkasnya.(dop)