Jember, Motim-Cemburu, membuat Kasiyanto (56) gelap mata. Warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, ini nekad membacok Heni Eko Juliwati (44) yang tak lain mantan istrinya. Selain Heni, Kasiyanto juga membacok Edi Wahyu Purwanto (58) warga Dusun Tirtosari, Desa Andongsari, Ambulu, yang diduga dekat dengan Heni.
Akibat kejadian itu, kedua korban Heni dan Edi, harus dilarikan ke Klinik Fanda Berkat Medika, Tempurejo. Namun karena luka yang dialami cukup serius, dia harus dirujuk ke RS Jember Klinik. Sementara yang mengalami luka bacok di bagian jari dan lengan menjalani rawat jalan.
Informasi di lapangan, pembacokan itu terjadi karena tersangka Kasiyanto merasa cemburu setelah mendengar mantan istrinya, Heni sering datang ke rumah Edi. Sehingga pada Selasa (15/6) pagi sekitar pukul 06.00, tersangka membuntuti Heni.
Ternyata benar, sesampai di rumah Edi, Heni sudah di dalam rumah. Melihat kedatangan Heni ke rumah Edi, tersangka meminta Heni untuk pulang sambil memukul pundaknya menggunakan Sajam berupa celurit yang masih dalam kondisi terbungkus.
Karena tidak mau, tersangka naik pitam dan langsung membacok mengenai bagian jari dan lengan Heni.
Edi yang saat itu mengetahui Heni dibacok, langsung melerai. “Edi yang sudah kenal lama dengan korban (Heni) ini langsung merampas celurit. Ternyata Edi juga menjadi sasaran pembacokan oleh tersangka,” kata Kapolsek Ambulu AKP M Sudaryanto, kemarin.
Setelah membacok keduanya, lanjut Sudaryanto, tersangka langsung kabur ke rumah saudaranya di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji. “Setelah kejadian itu, korban melapor kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya.
Menurut Sudaryanto, tersangka dengan korban Heni ini sudah cerai sejak bulan Desember 2019. “Ini dibuktikan oleh korban ada Akte Cerai dari pengadilan Agama Jember yang ditandatangani Akhmad Muzaeri Panitera Pengadilan Agama Jember,” pungkas Sudaryanto. (sp)