Jember, Motim-Seorang siswi kelas 3 di salah satu MTs di wilayah Kecamatan Balung, diperkosa oleh M (17) warga yang juga tinggal di salah satu Kecamatan Balung. Akibat kejadian itu korban sebut saja Bunga – bukan nama sebenarnya, melapor ke Polsek Balung. Tak lama setelah kejadian itu, pelaku M akhirnya ditangkap.
Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto, sebelum melakukan aksinya, korban yang masih berusia 15 tahun itu dicekoki Miras. “Kejadiannya tanggal 29 September 2021, korban diajak pesta Miras oplosan oleh pelaku,” kata Sunarto, saat dihubungi melalui Hpnya, Senin (04/10/2021).
Saat korban dalam keadaan mabuk, kata Sunarto, langsung diseret ke kamar belakang dan diperkosa oleh salah satu rekannya.
Sementara orang tua korban yang tidak terima melapor ke Mapolsek Balung. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Balung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Karena pelaku juga berstatus anak di bawah umur, kita berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas selama proses penyidikan,” jelas Sunarto.
Lebih jauh Sunarto menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76D dan atau 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sunarto mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya. Terutama saat melihat gelagat mencurigakan akan melakukan pesta Miras agar langsung dicegah.
“Hingga saat ini kita cukup kesulitan memberantas alkohol yang kerap dijadikan bahan campuran Miras oplosan. Sebab alkohol itu memang boleh dijual karena peruntukan yang benar salah satunya untuk mengolesi luka,” pungkas Sunarto. (sp)