Jember, Motim-Kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di Jember. Dalam kasus ini, salah satu yayasan SD NU di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, dilaporkan ke Polres Jember. Kasusnya kini sedang dalam penyelidikan polisi.
Sekedar diketahui, PIP adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk siswa kurang mampu demi meningkatkan mutu pendidikan. Sesuai Undang-undang, Perpres dan Permendikbud, bantuannya berupa dana tunai untuk perluasan aktif dan kesempatan belajar.
Menurut Presiden Direktur LSM Satya Galang Indonesia (SGI), Koko Ramadhan S.Sos, pihaknya sengaja melaporkan temuannya ke Polres Jember agar kasus tersebut bisa diproses secara hukum.
“Yayasan SD NU Padomasan menerima PIP sebanyak 144 siswa. Padahal kami perlu tahu terkait dana PIP itu terima berapa, karena data yang kami pegang bahwa penerima PIP hanya 4 siswa, lalu 140 siswa kemana dananya?,” kata Koko, usai dimintai keterangan di Polres Jember terkait laporannya itu, Selasa (26/10/2021).
Tak hanya itu, Koko juga mendapat informasi bahwa pihak sekolah meminta sumbangan rokok surya per bungkus kepada masing-masing walimurid dari kelas 1,2 dan 3. “Dan itu resmi karena disertai surat kepala sekolah, dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan lantai 3 di sekolah, berarti rokok tersebut untuk para tukang yang mengerjakan proyek,” katanya.
Namun setelah Koko melakukan investigasi informasi tersebut, ternyata SD NU Padomasan mendapat dana bantuan proyek dari Provinsi Jatim. “Tapi tidak jelas besaran nilai proyeknya karena tidak ada papan informasinya,” ungkap Koko.
Terkait PIP tahun 2021, menurut Koko SD NU Padomasan mendapat jatah 144 siswa dengan nilai sekitar Rp 60 jutaan.
Dia juga sudah berupaya melakukan konfirmasi di kediaman Kepala Sekolah (12/10/2021). “Namun kepala sekolah berinisal MB dan Ketua yayasan berinisial S, menolak memberikan penjelasan PIP maupun dana proyek dan sumbangan rokok itu kepada kami,” kata Koko.
Menurutnya, ketua Yayasan dan kepala sekolah justru meminta surat rekomendasi dari dinas pendidikan jika ingin mempertanyakan segala hal tentang sekolah. Jika tidak memiliki surat rekom dari dinas pendidikan maka pihak sekolah menolak dengan tegas untuk tidak menjelaskan tentang bantuan sekolah.
“Padahal kami perlu tahu terkait dana PIP itu terima berapa. Termasuk terkait bantuan pembangunan itu darimana dan berapa nilainya, itu kan dana pemerintah yang wajib di publikasikan. Jika itu bantuan pemerintah lantas mengapa meminta sumbangan rokok surya kepada wali murid?,” kata Koko.
Setelah temuan itu, Koko mengaku sudah bertemu dengan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jember, Endang Sulityowati.
“Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada lembaga sekolah agar segera mencairkan dana PIP di bank demi kebutuhan siswa masing-masing,” katanya.
Sayangnya, lanjut Koko, Endang mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah siswa penerima PIP. “Yang tahu lembaga sekolah itu sendiri. Bu Endang hanya menyampaikan bahwa PIP itu haknya siswa dan sekolah dilarang menyimpan dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Salib selaku koordinator dan pengawas pendidikan Kecamatan Jombang, menegaskan bahwa kepala sekolah SD NU Padomasan sudah pernah diingatkan jika dana PIP segera dicairkan dan disalurkan kepada siswa penerima PIP.
“Terkait dana proyek sekolah, pak Salib tidak tahu berapa nilainya, sebab pihak sekolah sangat tertutup dan terkesan rahasia,” kata Koko.
Karena temuan itulah, Koko akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Jember. “Saya sudah dipanggil selaku pelapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkas Koko. (sp)