Surabaya, Motim-Munculnya kabar salah satu BUMN bidang farmasi yakni PT Kimia Farma bakal menyediakan layanan vaksinasi gotong royong (VGR) individu atau vaksinasi berbayar mulai Senin 12 Juli 2021, ditanggapi dingin Dinkes Jatim. Sebab, kabar tersebut bertolak belakang dengan konsep awal yakni menggratiskan vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana, memastikan bahwa tidak ada vaksin-19 berbayar dan dijual di apotek. “Tidak ada vaksin yang bisa dijual di Apotek, termasuk di Kimia Farma,” tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kabar Apotik Kimia Farma bakal menjual vaksin dan melayani vaksinasi Covid-19 dengan berbayar alias tidak gratis. “Kami akan konfirmasikan dulu dengan Menkes. Karena konsep awal itu vaksin Covid-19 gratis. Jika ikut gotong royong, yang membelikan perusahaan, tetapi pegawainya tetap gratis,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansyuri mengatakan, program vaksinasi gotong royong individu akan dimulai dengan mengizinkan Kimia Farma menjual vaksin di kliniknya. Harapannya bisa mempercepat tercapainya kekebalan kamunitas atau herd immunity.
“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” kata Pahala seperti dikutip dari akun resmi Instagram @kementerianbumn di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Ia mengatakan, Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui vaksinasi gotong royong perusahaan maupun individu.
Kementerian BUMN mengapresiasi inisiatif PT Kimia Farma Tbk/KF yang akan membuka klinik vaksinasi individual secara resmi pada Senin (12/7) besok. Inisiatif itu dipandang sebagai usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.
VGR individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro juga menyatakan, pelayanan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.
Ganti Winarno menambahkan, saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma. Penyediaan layanan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
“Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis,” ungkapnya. (ady)