Tulungagung,Motim-Puasa Ramadhan tahun ini sudah berjalan beberapa hari, seperti tahun sebelumnya sudah mulai marak pedagang takjil yang tersebar di beberapa wilayah Tulungagung.Tentu saja hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan guna memastikan kesehatan makanan takjil yang dijual oleh para pedagang.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 dan PP no 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, bahwa Dinkes harus mengawal mutu keamanan pangan, maka kita pastikan produk – produk itu layak dan aman untuk dikonsumsi,” terang Masduki Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis Dinkes Tulungagung, seusai lakukan sidak makanan takjil, Jumat (16/04/2021) sore.
Dari 31 sampel takjil yang dijual oleh masyarakat hasilnya ditemukan ada beberapa jenis makanan yang mengadung boraks, rhodamin, dan formalin.
“Ini tadi kita ambil beberapa sampel dari para penjual takjil dari sejumlah wilayah di desa Ringinpitu, Gendingan, kelurahan Kepatihan dan Jepun,” ujarnya.
Diantara sampel tersebut ditemukan ada empat jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni kerupuk puli, kerupuk goreng pasir dan sirup es ada kandungan rhodamin, sedangkan pada cecek dan sate usus ditemukan kandungan formalin.
“Kandungan boraks, Formalin, Rhodamin dan kuning Metanil adalah bahan-bahan berbahaya dan ini tidak boleh ada pada makanan meskipun sedikit saja dan ini tidak layak untuk dikonsumsi karena bisa berdampak menimbulkan kanker meskipun jangkanya cukup panjang,” ungkap Masduki.
Masih menurut Masduki, atas temuan ini pihaknya akan segera mengumpulkan para pelaku usaha kuliner dari mulai produsen hingga retail.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar produk yang ia hasilkan dalam kondisi aman dan layak untuk dikonsumsi,” lanjut Masduki.
Dinkes Tulungagung akan terus mendorong usaha kecil agar bisa bangkit kembali ditengah pandemi covid -19 ini dengan tetap menghimbau para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan.Masduki juga mengakui, sebenarnya para pelaku usaha sudah menandatangani pernyataan bermaterai, jika pelaku usaha menambahkan barang berbahaya yang dilarang, karena ancaman pidananya berupa hukuman sampai lima tahun.
“Yang jelas kami akan terus lakukan pembinaan kepada para pelaku usaha kecil agar bisa bangkit meskipun ditengah kondisi pandemi covid -19 dengan mengolah produk tanpa kandungan zat berbahaya,” tutupnya.(Gus)