Dinsos Lumajang: Perubahan Data DTKS Butuh Waktu Lama

by -
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang, Nira Fitri Afiana. (cw7)

Lumajang, Motim-Dinas Sosial Lumajang menanggapi keluhan masyarakat yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejakteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan belum bisa diubah. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang, Nira Fitri Afiana menyampaikan, untuk melakukan perubahan data tersebut memang harus menunggu instruksi dari pusat.

Ia menegaskan, untuk melakukan perubahan data DTKS tidak bisa dilakukan serta merta. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Pihak yang bersangkutan harus datang ke pemerintah desa. Oleh operator desa akan didata dan disimpan dalam data cadangan atau data simpanan.

banner 728x90

“Jika sewaktu-waktu diminta data oleh pusat, data cadangan itulah yang kita sampaikan,” tutur Nira ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3/21).

Jadi, lanjut Nira perubahan data itu bisa dilakukan ketika pusat membuka verifikasi data, maka data yang sudah disiapkan oleh pemerintah desa itulah yang diserahkan ke Dinas Sosial, lalu di-online-kan untuk melakukan perubahan data.

Apabila masyarakat ada yang berkeinginan untuk keluar dari DTKS, caranya sama. “Kita nunggu dari pusat, jika pusat tidak membuka menu perbaikan ya kita tidak bisa apa-apa,” jelasnya.

Selama pandemi, perubahan data DTKS hanya dibuka 2 kali dalam setahun. Yaitu pada bulan Januari dan Oktober.

Perbedaan antara data dari Dispenduk dengan Dinsos selama ini, kendalanya karena perbedaan aplikasi yang digunakan. “Kalau kita kan pakai Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation), data dari Dispenduk masih belum tersinkronkan secara otomatis,” jelasnya lagi.

Meski demikian, masyarakat yang datanya tercatat dalam DTKS namun belum mendapatkan bantuan tidak perlu berkecil hati. Sebab data tersebut akan jadi perioritas ketika ada pengajuan bantuan selanjutnya.

“Ada kemungkinan untuk mendapat bantuan yang lain, nanti pasti kita ajukan,” umbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Yonatan Kobba, SE melalui Kasi Pengelolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Iwan Adhi Trisna menyampaikan penggunaan data kependudukan oleh lembaga-lembaga pengguna, semuanya merujuk ke server yang ada di Kemendagri.

Apabila terjadi perubahan data di Dispenduk Capil, maka secara otomatis data yang ada di Kemendagri akan terupdate secara realtime. “Data kita juga merujuk ke server Kemendagri,” tutur Iwan Adhi.

Jika ada lembaga pengguna yang datanya belum terupdate sampai setahun atau lebih, hal itu tergantung pada masing-masing lembaga yang bersangkutan.

Adakalanya lembaga yang sengaja mengunci data tersebut, sehingga bila terjadi perubahan data dari Dispenduk maka data pada lembaga itu tidak ikut berubah.

“Meskipun kita melakukan validasi berulang kali dan sudah kita tunjukkan data kita sama dengan data yang ada di pusat, tapi lembaga lain masih menggunakan data yang lama. Kalau ditanya kendalanya apa, ya kita tidak bisa menjawab karena bukan ranah kita,” pungkasnya. (cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.