Bondowoso Motim-Penertiban belasan agen agen sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bodong di Bondowoso tak bisa dilakukan oleh Dinas Sosial.
Alasannya, karena meski telah tabrak aturan panduan umum (Pedum) program sembako perubahan I 2020. Kewenangan penertiban ada pada pihak bank
Ini disampaikan oleh Zaiful Bahri, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bondowoso, pada media, Selasa (6/7/2021).
“Persoalan yang terjadi Dinsos bukan tidak bisa menyelesaikan persoalan, tetapi per hari ini Dinsos masih berkoordinasi dengan bank, karena kewenangan penertiban agen itu ada di bank,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya memantau keberadaan dan kinerja agen melalui pendamping sosial soal penyaluran bantuan.
Karena itulah, adanya temuan 13 agen BPNT Bodong itu merupakan temuan versi pendamping yang saat ini sudah dikoordinasikan ke Bank BNI 46 Bondowoso.
“Selama ini pihak bank tidak punya sistem mengendalikan agen penyalur BPNT,” ujarnya.
Dia memaparkan, awalnya agen itu jumlahnya tidak sampai 200 agen. Namun, pada tahun 2021 ini progresnya sudah mencapai 217 agen, tapi perkembangannya tidak signifikan.
“Idealnya, Satu agen penyalur BPNT melayani 250 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun faktanya di lapangan kadang satu agen melayani 1000 orang KPM,” imbuhnya.
Sementara, disaat awak media meminta data by name and by address (BNBA) 13 agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bodong, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bondowoso itu enggan memberikan datanya.
Dia beralasan karena data tersebut sudah diberikan kepada Bank BNI 46 semua.
Menurutnya, data tersebut bukan dokumen pribadi yang tidak boleh diberikan.
“Kalau mau minta data itu silahkan minta izin ke Kepala Dinas Sosial, kalau diizinkan, saya akan kasih,” tuturnya.
Sementara, Pj Sekda Bondowoso Soekaryo mengatakan, soal agen BPNT Bodong barung mendengar setelah ada pemberitaan di media.
Ketua Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten Bondowoso ini juga mengaku, belum mendapatkan laporan dari Dinas Sosial Bondowoso
“Saya baru mendengar ada agen BPNT Bodong, masih mau saya tanyakan ke Dinsos,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, di beberapa titik Dinas Sosial telah menemukan e-Warong atau Agen BNI 46 bodong dan tidak sesuai dengan panduan umum (pedum) bantuan sosial.
Mereka tercantum sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai e-Warung. Namun, faktanya tak ada warung sembako saat diperiksa ke lapangan.
Padahal, kriteria warung bisa menjadi Agen penyalur BPNT atau e-Warung itu harus toko sembako, punya usaha tetap. Artinya buka setiap hari, bukan yang hanya buka saat distribusi bantuan.
Demikian diterangkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Saifuddin Suhri, dikonfirmasi awak media pada hari Senin (28/6/2021).
Senada dengan Kepala Dinsos Bondowoso, pihak Bank BNI 46 mengakui jika ada agen bodong penyalur BPNT.
Bambang Susilo Manajer Pemasaran BNI 46 Bondowoso mengakui soal agen bodong Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bondowoso temuan BNI lebih banyak dari temuan yang disebutkan Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso.
“Dari 13 akhirnya kita temukan banyak. Kita langsung melakukan evaluasi internal,” katanya.
Saat ditanya soal data jumlah temuan bank oleh awak media, Bambang enggan menyebut jumlah yang ditemukan BNI (cw1)