Dipecat Tanpa Alasan,Tujuh Perangkat Gugat Kades

by -

Sidoarjo Motim-Kepala Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan Madura, digugat oleh tujuh perangkat desanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) provinsi jawa timur.

Gugatan itu dilayangkan lantaran tujuh Perangkat Desa itu dipecat. Dan pemecatan ke tujuh Perangkat Desa itu

banner 728x90

tidak ada dasar yang jelas.

Dalam Sidang Perdana di PTUN itu, pihak kuasa penggugat menghadirkan dua saksi mantan Kepala Desa dan mantan Camat Kota Pamekasan, Madura.

Sidang gugatan pemecatan secara sepihak tujuh perangkat Desa Nyalabu Daya Kecamatan Kota Pamekasan Kabupaten Pamekasan oleh Kepala Desa, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Camat dan mantan Kepala Desa atas permintaan penggugat.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ni Nyoman Vidia Ayu SH. Meminta kepada Kuasa Hukum penggugat Achmad Supriadi SH menghadirkan dua saksi dari mantan Kepala Desa Nyalabu Daya Mohamad Takrib dan mantan Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman ke ruang sidang.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Saudi Rahman, mantan Camat Kota Pamekasan menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai fungsi camat bahwa pengangkatan dan menghentikan perangkat desa menjadi tanggung jawab kepala desa tetapi perlu ada keterangan yang jelas. Seperti yang bersangkutan melanggar hukum, meninggalkan fungsinya dan lain sebagainya.

Selain itu pihaknya juga pernah meminta mengembalikan tujuh perangkat desa tersebut sesuai bidangnya. Namun Kepala Desa Nyalabu Daya bersih kukuh dan tidak mau dengan alasan Desakan para tokoh masyarakat dan para pendukungnya.

Jika Kepala Desa telah melanggar perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka Kepala Desa tersebut akan diberikan sangsi.

“Jika terbukti melanggar Perda maka akan diberikan sanksi,” terang Saudi Rahman.

Sementara itu Achmad Supriadi SH Kuasa Hukum Tujuh Perangkat Desa (penggugat)  menambahkan bahwa camat setempat tidak pernah memberikan surat rekomendasi penghentian perangkat desa dan tidak pernah menerima surat tembusan penghentian perangkat dari kepala desa.

“Camat setempat tak pernah, memberikan rekomendasi pemberhentian ke tujuh perangkat desa itu,” ungkapnya. (ags/jum)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.