Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Nganjuk

Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega, Gugatan Wadir atas pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

By admin
June 11, 2021

Nganjuk, Motim – Putusan Pengadilan Negeri Kediri, memutuskan, pada 08 Juni 2021, Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E Court Mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini 11 Juni 2021.

Adapun Amar Putusanya diantaranya Menyatakan menolak provisi Penggugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard), melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, SH.MH sangat mengapresiasi Putusan Majelis hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah Sangat Obyektif didalam menganalisa Perkara ini.

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap Gugatan yang dituduhkan kepada Klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang Mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat dalam Hal ini Bagus Setyo Nugroho, selain itu dikuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami Ajukan diantaranya Tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Lible).

Selain itu Dengan ditolaknya Permohonan Provisi Penggugat yang Pada Pokoknya memohon agar Majelis Hakim (Memerintahkan Penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO dan Berhak menjalankan Usaha Pertambangan Sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya Provisi ini lebih menguatkan Posisi Klienya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO dan menganggap Pemberhentian dengan Hormat Bagus Setyo Nugroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagaimana yang telah tercatat Pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah SAH karena Belum ada Pembatalan dan atau Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, Meskipun masih ada Upaya Banding maupun Upaya Hukum Lainnya mengganggap bahwa Penggugat bukan lagi merupakan Bagian dari CV ADHI DJOJO.

” Dengan upaya rekan2 pengacara saya dan temen – temen media, bahwa penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho, sudah menerima imbas dari perkara ini, sehingga dengan ketetapan hukum Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV Adhi Djojo, ” pungkas Prayogo pada wartawan. (Iskandar)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Nyabu, 4 Oknum Kades di Jember Ditangkap Ditreskoba Polda Jatim

Next

Pasca OTT Bupati Novi, Karut-marut, Birokrasi Pemkab Nganjuk, Dinilai Krisis Kepemimpinan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.