Direktur PT Bumi Subur dan TR Tak Muncul dalam Agenda Mediasi Gugatan Perdata di PN

by -
Kuasa hukum dari tergugat Yusuf Khamidi dan Mahmud SH. (*)

Lumajang, Motim – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang telah mengagendakan mediasi gugatan perdata antara penggugat, AM dengan tergugat, Direktur PT Bumi Subur dan anggota DPRD Lumajang berinisial TR, Rabu (29/7).

Namun dalam agenda mediasi itu, tergugat nampak tidak muncul di PN yang dijadwalkan pukul 10 pagi. Sedangkan pihak penggugat sudah hadir dan menunggu kedatangan Direktur PT Bumi Subur dan TR hingga siang hari.

banner 728x90

Seperti diketahui, dalam gugatan perdata ini, pihak penggugat meminta sejumlah asetnya yang diduga dikuasai oleh pihak tergugat agar dikembalikan. Gugatan tersebut sudah diajukan ke PN Lumajang pada 7 Juli 2020.

Kuasa hukum penggugat, Mahmud, SH menyampaikan, yang datang dari pihak tergugat hanya dari kuasa hukumnya saja. Alasan kuasa hukum dari tergugat, kliennya tak hadir karena ada agenda lainnya di hari itu.

“Katanya Pak TR ada sidang dewan,” ucap Mahmud.

Sehingga, agenda mediasi pada hari itu harus ditunda pada 10 Agustus 2020. Pihak hakim mediator pun sudah menekankan pada kuasa hukum tergugat, agar kliennya bisa datang pada agenda mediasi selanjutnya.

“Kuasa hukum tegugat sudah ditekan oleh tim mediator, harus datang tanggal 10 (Agustus) jam 1 siang,” ucap Mahmud.

Ia menambahkan, kesempatan untuk mediasi dalam gugatan perdata waktunya sampai 40 hari. Namun jika diperlukan, waktunya bisa ditambah lagi.

“Bisa diperpanjang 30 hari,” ujar Mahmud didampaingi kuasa hukum penggugat satunya, Yusuf Khamidi.

Jika dalam kesempatan mediasi itu tidak tercapai, tentu kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya. Yakni memasuki proses persidangan. “Selanjutnya masuk ke ruang sidang,” pungkas Mahmud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahmud menjelaskan, gugatan perdata ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang pihaknya layangkan kepada Direktur PT Bumi Subur dan TR. “Materi gugatannya, pertama, ini awalnya kan AM diduga melakukan pencurian Rp 15 miliar. Akhirnya ketakutan kemudian bayar ganti rugi, sanggup Rp 4 miliar. Ternyata laporan (ke polisi) hanya Rp 1,4 miliar. Ini kan penipuan atau pemerasan,” katanya.

Kedua, pihaknya pun meminta aset dan uang yang sudah diserahkan oleh kliennya, dikembalikan lagi. “Karena apapun juga alasannya, kesepakatan tidak ada. Kalau tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi itu, mereka wajib mengembalikan uangnya, sertifikatnya, mobilnya. Karena mereka bandel tidak mau mengembalikan dan saling melempar, ya sudah kita gugat,” tegasnya. (fit/cho)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.