Situbondo, Motim – Diduga mencabuli adik ipar yang masih dibawah umur hingga hamil dan kemudian melahirkan bayi laki laki, seorang kakak ipar, berinisial AS warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Tak hanya itu, selain tidak bertanggungjawab dan memenuhi nafkah anak yang telah dilahirkan oleh adik iparnya, terlapor AS yang kerap ringan tangan memukuli istrinya, SN yang tak lain kakak korban, malah pulang ke rumah orang tuanya sendiri di Desa Kembangsari, Kecamatan setempat.
“Sudah tidak bertanggungjawab kepada adik saya, dia (terlapor AS -red) malah pulang ke rumah orang tuanya. Dia juga kerap memukuli saya, pak,” kata istri terlapor, SN saat di Mapolres Situbondo, Rabu (29/7).
Menurut SN, perbuatan bejat suaminya itu dilakukan di rumahnya disaat dirinya sedang tidak ada di rumah. Dengan disertai ancaman, pelaku memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku SMA untuk melayani nafsunya.
“Adik saya ngakunya dua kali, dengan dipaksa dan diancam. Itu dilakukan oleh suami di rumah, saat saya dan keluarga lainnya sedang tidak di rumah,” terangnya, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/7).
Makanya dengan adanya kasus ini, ia dan keluarganya berharap kepada pihak yang berwajib agar dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya dengan memproses laporannya.
“Harapan kami sekeluarga ya diproses secara hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sumber Memo Timur menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah perut korban diketahui semakin membesar hingga membuat kecurigaan keluarga. Begitu ditanya korban mengaku bahwa benih yang dikandungnya itu adalah hasil perbuatan kakak iparnya.
Begitu mendengar pengakuan itu, sontak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Pategalan, Kecamatan Jatibanteng. Dan kemudian dibuatkan surat pernyataan yang diketahui Kades yang berisi bahwa keluarga tidak akan menuntut AS. Dengan syarat, bertanggungjawab dengan biaya persalinan dan memberikan nafkah serta siap mengakui anak yang akan dilahirkan oleh korban sebagai anaknya.
Namun rupanya surat pernyataan yang dibuat dan diketahui oleh Kades tersebut dilanggar. Bahkan, korban dan anak yang dilahirkan berusia dua bulan, serta istrinya sendiri yang juga telah dianugerahi seorang anak laki laki berusia lima bulan, ditinggal begitu saja pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kembangsari.
Sementara, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, bahwa dugaan pencabulan tersebut masih merupakan pengaduan dan dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.
“Masih pengaduan dan saat ini tahap penyelidikan dengan meminta keterangan saksi oleh unit PPA. Jika nanti sudah memenuhi unsur, akan terbit laporan polisi (LP),” kata mantan Kapolsek Sumbermalang, Rabu (29/7).(gik)