Dishub Jatim Targetkan Penutupan Permanen 100 Titik Perlintasan Sebidang Berdimensi Sempit

Surabaya Motim – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menargetkan penutupan permanen sekitar 100 titik perlintasan sebidang kereta api yang memiliki lebar jalan di bawah 2 meter. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan yang tidak memiliki palang pintu.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., menjelaskan bahwa perlintasan dengan dimensi sempit dinilai tidak efektif dan membahayakan pengguna jalan.
“Perlintasan yang lebarnya di bawah 2 meter akan kami usahakan untuk ditutup karena tidak efektif. Nanti akan digabungkan ke perlintasan yang sudah berpenjaga dan memiliki palang pintu 24 jam,” ujar Nyono di Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, lebar jalan yang sempit tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat. Namun, jalur tersebut sering diterobos sepeda motor sehingga menjadi titik rawan kecelakaan.
“Mobil saja mepet dan tidak bisa saling menyalip. Volumenya kecil, tetapi yang lewat justru sepeda motor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Lebih baik kita tertibkan bersama PT KAI,” lanjutnya.
300 Titik Sudah Tertangani, 100 Titik Akan Ditutup
Dari total 555 perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jawa Timur, sebanyak 300 titik telah ditangani melalui pemasangan palang pintu dan pembangunan pos jaga.
Saat ini tersisa 213 titik perlintasan yang belum dijaga. Dari jumlah tersebut, 100 titik dengan lebar di bawah 2 meter akan ditutup permanen. Sementara untuk perlintasan dengan lebar di atas 3 meter, Dishub Jatim memastikan akan dipasang palang pintu dan dibangun pos penjagaan.
Nyono menambahkan, dari 100 titik yang ditargetkan ditutup, 6 titik telah rampung dikerjakan dan 44 titik lainnya sedang dalam proses. Sisanya, sekitar 63 titik, ditargetkan selesai tahun depan.
“Yang efektif nantinya tinggal 113 titik. Tahun ini kita targetkan selesai 50 titik jika ada tambahan anggaran. Sisanya 63 titik akan kami selesaikan tahun depan,” jelasnya.
Pemprov Bantu Lewat Mekanisme Hibah
Meski berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 perlintasan di jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat, Pemprov Jatim tetap memberikan bantuan melalui mekanisme hibah.
Pemprov akan membangun fisik palang pintu dan pos jaga, kemudian menghibahkannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Adapun gaji petugas penjaga perlintasan dibebankan pada anggaran pemda masing-masing.
“Kami bantu bangun fisiknya supaya tidak ada lagi alasan keterbatasan anggaran dari daerah. Kalau mereka tidak menganggarkan dan kecelakaan terjadi lagi, itu yang ingin kami hindari,” pungkasnya(*/ady)